Usai Tak Lagi Jadi Sekda Aceh, Posisi Muhammad Nasir di Bank Aceh Disorot, Muncul Desakan Evaluasi
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Banda Aceh — Berakhirnya masa jabatan Muhammad Nasir Syamaun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh turut memunculkan sorotan terhadap posisinya sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah.
Sorotan tersebut berkembang setelah Muhammad Nasir resmi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Setelah itu, Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada 24 Agustus 2026.
Di sisi lain, Muhammad Nasir sebelumnya telah ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan ketika Nasir masih menjabat sebagai Sekda Aceh dan disebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan posisi Nasir di lingkungan Pemerintah Aceh kemudian menjadi dasar munculnya desakan dari sejumlah pihak agar kedudukannya sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah turut dievaluasi.
Salah satu sorotan tersebut muncul dalam editorial yang menyerukan agar Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh melakukan evaluasi terhadap posisi Muhammad Nasir di jajaran komisaris.
Dalam pandangan pihak yang menyuarakan desakan tersebut, perubahan jabatan Nasir dari Sekda menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh perlu menjadi pertimbangan dalam melihat kembali relevansi dan tata kelola penempatan pejabat pada badan usaha milik daerah.
Namun demikian, desakan tersebut merupakan pandangan atau aspirasi dan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa Muhammad Nasir melakukan pelanggaran atau bahwa pengangkatannya sebagai Komisaris Utama bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penentuan mengenai kelanjutan jabatan komisaris merupakan kewenangan organ perusahaan dan pemegang saham dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi sektor perbankan yang berlaku.
Sebelumnya, saat pemberhentian Nasir dari jabatan Sekda Aceh dikonfirmasi, Pemerintah Aceh menyatakan pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran birokrasi dan tidak berkaitan dengan persoalan kinerja. Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyampaikan bahwa Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda telah bekerja dengan baik.
Dengan adanya perubahan jabatan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Pemerintah Aceh dan pemegang saham Bank Aceh Syariah akan menyikapi status Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama.
Media Suara Mabes memandang persoalan ini penting ditempatkan dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Evaluasi terhadap suatu jabatan, apabila dilakukan, seyogianya didasarkan pada aturan, persyaratan jabatan, hasil penilaian yang objektif, serta mekanisme resmi yang berlaku di Bank Aceh Syariah.
Hingga berita ini ditulis, desakan evaluasi tersebut belum dapat disamakan dengan keputusan resmi mengenai pemberhentian Muhammad Nasir dari posisi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Karena itu, publik tetap perlu menunggu keputusan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Media Suara Mabes Aceh akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong agar tata kelola BUMD di Aceh berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar