Warga kapling mandiri desa setiamulya Pertanyakan Proses Pengadaan Lahan Proyek SUTT PLN, Klaim Sosialisasi dan Ganti Rugi Tidak Berjalan Sesuai Ketentuan
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- visibility 175
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Bekasi – Sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan lahan untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dikerjakan oleh PLN. Menurut warga, dalam pengadaan lahan untuk proyek ketenagalistrikan, PLN berkewajiban memberikan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga menyatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat seharusnya dilakukan oleh pihak PLN bersama pemerintah kelurahan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan lahan. Namun, menurut pengakuan warga, sosialisasi tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, warga mengaku telah mengajukan gugatan keberatan terhadap konsinyasi ke Pengadilan Negeri Cikarang. Meski proses hukum masih berlangsung, warga menilai pekerjaan proyek SUTT tetap berjalan sehingga mereka merasa keberatan yang diajukan tidak mendapat perhatian.
dan itu tidak pernah di lakukan dari tim PLN dan instansi kelurahan
Kami masarakat sudah melakukan gugatan keberatan konsinasi di pengadilan negeri Cikarang tetapi proyek SUTT mengabaikan dan tutup mata/alias tidak mautau ketika masarakat mempertanyakan ke mandor proyek mereka mengatakan masarakat yang melanggar hukum padahal yng melanggar hukum dari proses pengadaan lahan
Warga yang terdampak proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meminta agar proses pengadaan lahan dan pemberian kompensasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik, mekanisme pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman, serta hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik.
Menurut warga, seluruh proses pengadaan lahan seharusnya dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan mengedepankan musyawarah dengan masyarakat yang terdampak. Warga juga berharap setiap tahapan pelaksanaan proyek tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, warga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan terhadap proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri Cikarang. Mereka berharap proses hukum tersebut dihormati dan menjadi bagian dari penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa PLN sudah mengantongi perijinan dalam proses pembangunan PSN, hal ini didukung dengan putusan pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan gugatan aliansi masyarakat setiamulya tidak dapat diterima.
Dalam proses pengadaan tanah PLN selalu melibatkan aparatur pemerintahan muspika setempat, sehingga keakuratan data selalu di kedepankan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan UU No.02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan Umum.
Bahwa terkait Nilai ganti kerugian untuk pengadaan tanah tapak tower SUTT dalam prosesnya PLN mengunakan KJPP/ Tim Aprisal yang mana merupakan pihak indipenden dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum dan prosesnya sudah selesai.
Dan saat ini pembangunan SUTT merupakan proyek yang harus segera diselesaikan, PLN berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung PSN ini, agar pasokan listrik di wilayah kabupaten bekasi dan sekitarnya dapat terjaga dan handal untuk meminimalisir pemadaman bergilir.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar