Diduga Hampir Seluruh SKPK Pemko Sabang Keluhkan Minimnya Anggaran, Aktivitas Pemerintahan Disebut Lesu
- account_circle Hanafiah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Sabang – Kondisi anggaran Pemerintah Kota Sabang tahun 2026 disebut-sebut berdampak pada menurunnya aktivitas sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Minimnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026 membuat berbagai program kerja dinilai tidak berjalan maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan pemerhati Kota Sabang, Kifli, kepada Media Suara Mabes, Kamis (21/5/2026). Ia menilai keterbatasan anggaran menyebabkan roda pemerintahan di sejumlah dinas terlihat lesu dan kurang produktif.
“Banyak kegiatan yang tidak berjalan karena keterbatasan anggaran. Hampir semua SKPK mengeluhkan minimnya dana operasional dan program kerja,” ujar Kifli.
Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak terhadap pelayanan dan aktivitas di lapangan. Ia mencontohkan kondisi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang disebut mengalami keterbatasan dalam pembiayaan tenaga kebersihan.
Selain itu, Kifli juga menyoroti adanya program pokok pikiran (pokir) dewan yang dititipkan ke sejumlah dinas. Ia berharap penganggaran ke depan lebih fokus pada kebutuhan program prioritas masing-masing dinas agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi Media Suara Mabes kepada sejumlah kepala dinas, total APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 disebut berkisar Rp519.986.376.895. Sejumlah dinas mengaku usulan program kerja yang diajukan sebelumnya mengalami pengurangan anggaran secara signifikan.
“Program yang kami usulkan banyak yang terpangkas, sehingga kegiatan juga sangat terbatas,” ungkap salah seorang pejabat dinas yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, hasil pantauan Media Suara Mabes selama beberapa hari di sejumlah kantor dinas juga menunjukkan aktivitas aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum optimal pada jam kerja tertentu. Namun demikian, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran disiplin karena belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Dalam dokumen Peraturan Wali Kota (Perwal) Sabang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja yang diperoleh Media Suara Mabes, diatur ketentuan mengenai disiplin jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Sabang terkait kondisi anggaran, efektivitas program kerja SKPK, serta disiplin ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Penulis Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar