Proyek Saluran Air RW 09 Kelapa Dua Diduga Asal Jadi: Kontraktor Abaikan K3, Minim Pengawasan, dan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Kelapa Dua – Pengerjaan proyek saluran air (drainase) di lingkungan RW 09, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, minim pengawasan, serta mengabaikan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil investigasi dan survei langsung di lapangan pada Jumat (10/07/2026), ditemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek oleh PT. Abawayn Berkah Mandiri. Pengerjaan di lokasi terlihat tidak terarah dan diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana yang telah ditetapkan.
Lemahnya pengawasan di lapangan diduga menjadi salah satu penyebab semrawutnya pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media SUARA Mabes dari salah seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelaksana proyek yang bernama Dedi disebutkan hampir tidak pernah berada di lokasi untuk memantau perkembangan maupun kualitas pekerjaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) secara cuma-cuma guna mencegah kecelakaan kerja.
Selain itu, pelaksana proyek juga diduga tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta terkesan mengabaikan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain persoalan keselamatan kerja, proyek ini juga diterpa dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Dimensi saluran, pemasangan u-ditch (beton pracetak), hingga pemasangan batu diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Sementara itu, pekerjaan finishing jalan yang seharusnya diselesaikan 100 persen sesuai Detailed Engineering Design (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) juga diduga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejanggalan lainnya adalah tidak terlihat adanya peralatan utama yang semestinya digunakan dalam pekerjaan. Kontraktor diduga tidak menyediakan atau menyewa alat berat, seperti excavator dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui regulasi LKPP serta persyaratan pada sistem LPSE Kabupaten Tangerang, pemenuhan peralatan utama merupakan salah satu syarat penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Melihat berbagai dugaan kejanggalan tersebut, serta potensi kerugian negara akibat rendahnya mutu pekerjaan, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, dinas terkait diharapkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindakan lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat berhak memperoleh infrastruktur yang berkualitas, aman, dan dibangun sesuai spesifikasi teknis, bukan pekerjaan yang diduga dikerjakan secara asal jadi.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media SUARA Mabes – Selalu Memberikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.


Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar