DPC GRIB Jaya Lima Puluh Kota Desak Kapolri dan Panglima TNI Bongkar PETI di Hutan Lindung Kapur IX, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum APH
- account_circle Suwoto
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- visibility 578
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Lima Puluh Kota, Sumatera Barat – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera turun tangan menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, menilai maraknya aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Selain meminta tindakan tegas terhadap pelaku PETI, Anes juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu diduga menyebabkan air Sungai Kampar berubah keruh sehingga tidak lagi layak dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
DPC GRIB Jaya menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kelestarian kawasan hutan lindung, keberlangsungan ekosistem, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Anes menyatakan bahwa apabila terbukti melalui proses hukum, para pelaku PETI maupun pihak lain yang turut serta dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
– Apabila dalam operasional ditemukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, penegak hukum diminta menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai hasil penyidikan.
– Bila ditemukan dugaan aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Anes, penerapan pasal berlapis diperlukan apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim khusus guna memberantas PETI serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat apabila terdapat bukti yang cukup.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan, investigasi lapangan, serta mengambil langkah hukum terhadap kerusakan kawasan hutan lindung.
3. Meminta PPATK bersama Direktorat Jenderal Pajak menelusuri aliran dana hasil aktivitas tambang ilegal apabila ditemukan indikasi tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
“Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anes.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Suwoto




Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar