Buntut Ucapan “Punya Otak Enggak”, Polda Metro Jaya Resmi Usut Laporan PWI terhadap Hotman Paris
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Polda Metro Jaya resmi memulai proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Langkah hukum ini dipicu oleh ucapan Hotman yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) dan saat ini sedang ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara objektif dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Laporan PWI terhadap Hotman Paris terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI melaporkan Hotman atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena tindakan Hotman dinilai telah melukai perasaan dan martabat insan pers di Indonesia.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi, untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak enggak’,” tegas Edison di SPKT Polda Metro Jaya.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026), saat Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Saat menerima cecaran pertanyaan dari wartawan, Hotman merespons secara emosional dengan melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan untuk “shut up”, hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut”.
Menanggapi kecaman dari berbagai organisasi jurnalis, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak gak sih?”
Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf, PWI tetap mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam laporan yang telah didaftarkan.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes — Selalu Memberikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar