Update Terkini Ganjil-Genap Jakarta 2026: Cek Jadwal dan 28 Titik Akses Tol yang Wajib Dihindari
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 299
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, penting untuk kembali memperhatikan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini tetap diberlakukan sebagai langkah pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Pemberlakuan aturan ganjil-genap mengacu pada kesesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender berjalan. Jika tanggal menunjukkan angka ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, jika tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang dapat melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Jadwal Operasional
Pemerintah memberlakukan aturan ganjil-genap setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan pembagian dua sesi waktu sebagai berikut:
– Sesi pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
– Sesi sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Perlu diingat, sistem ganjil-genap tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Daftar Lokasi Terdampak
Kebijakan ganjil-genap menyasar sejumlah ruas jalan arteri utama serta 28 titik akses gerbang tol di Jakarta. Berikut daftar lokasi yang perlu diperhatikan oleh pengendara:
Ruas Jalan Arteri
1. Jalan Anggrek Neli Murni, arah akses Tol Jakarta–Tangerang.
2. Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
3. Jalan Gatot Subroto, dari persimpangan Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Dr. Satrio.
4. Jalan Gatot Subroto, dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Kapten P. Tendean.
5. Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Semanggi hingga Senayan.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan S. Parman, mulai dari Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto.
8. Jalan MT Haryono.
9. Jalan HR Rasuna Said.
10. Jalan DI Panjaitan.
11. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
12. Jalan Pramuka.
13. Jalan Salemba Raya.
14. Jalan Kramat Raya.
15. Jalan Senen Raya.
16. Jalan Gunung Sahari.
Akses Gerbang Tol
1. Gerbang Tol Slipi 1.
2. Gerbang Tol Slipi 2.
3. Gerbang Tol Pejompongan.
4. Gerbang Tol Semanggi.
5. Gerbang Tol Senayan.
6. Gerbang Tol Kuningan.
7. Gerbang Tol Tebet 1.
8. Gerbang Tol Tebet 2.
9. Gerbang Tol Cawang.
10. Gerbang Tol Halim.
11. Gerbang Tol Kebon Nanas.
12. Gerbang Tol Pedati.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap pada jam operasional dapat dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, denda maksimal bagi pelanggar mencapai Rp500.000.
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek tanggal kalender sebelum memulai perjalanan. Pengendara juga disarankan memanfaatkan transportasi umum atau memilih rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas serta potensi sanksi tilang.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes – Selalu Memberikan Informasi yang Akurat, Lugas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar