Proyek BUMN Diduga Abaikan Hak Warga, Masyarakat Soroti Proses Penilaian Aset
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Bekasi – Sejumlah warga kampung mandiri desa setiamulya kecamatan Tarumajaya menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh BUMN. Mereka menilai proses penilaian aset (appraisal) dilakukan tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan yang jelas kepada pemilik lahan maupun bangunan.
Menurut keterangan warga, mereka merasa hak atas kepemilikan aset yang sah tidak dihormati karena penilaian aset diduga dilakukan tanpa melibatkan pemilik secara langsung. Warga berharap seluruh proses pengadaan tanah maupun penilaian aset dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan mengedepankan musyawarah.
Masyarakat juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme appraisal, serta memastikan setiap pemilik aset memperoleh informasi yang lengkap dan kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat perbedaan penilaian.
Seorang warga ibu Tuti dan pak kodir menyampaikan keberatan atas pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang perwakilan PLN bernama Hendra/Pedo mengenai status tanah milik warga. Menurut warga, pernyataan tersebut menyebutkan bahwa tanah yang ditempati tidak memiliki surat atau sertifikat.
Namun, pihak warga membantah pernyataan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah yang dimiliki telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pak Abdul Harris, seorang purnawirawan TNI AD, membenarkan adanya penyampaian yang disampaikan oleh Ibu Tuti dan Pak Kodir terkait persoalan yang sedang dihadapi dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Abdul Harris, apa yang disampaikan oleh kedua warga tersebut sesuai dengan kondisi yang mereka alami di lapangan. Ia menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah, sehingga berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Abdul Harris juga berharap pihak-pihak terkait dapat mengedepankan dialog dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan hak-hak warga.
Warga berharap adanya klarifikasi dari pihak PLN agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik pemilik tanah. Mereka juga meminta agar setiap penyampaian informasi kepada publik didasarkan pada data dan dokumen yang telah diverifikasi.
PLN sudah mengantongi perijinan dalam proses pembangunan PSN, hal ini didukung dengan putusan pengadilan Negeri Cikarang yang sudah inkracht yang menyatakan bahwa gugatan aliansi masyarakat setiamulya tidak dapat diterima.
Dalam proses pengukuran dan inventarisasi tanah, bangunan dan tanaman hingga proses aprisal dari tim independent KJPP PLN selalu melibatkan aparatur pemerintahan muspika setempat, sehingga keakuratan data selalu di kedepankan dan dapat dipertanggungjawabkan
Bahwa terkait bidang masyarakat yang terlintas ROW transmisi jaringan PLN merupakan sertfikat atau tidak sertifikat itu tidak menghapuskan hak mereka untuk mendapat kompensasi ROW dibawah jalur transmisi sesuai PERMEN ESDM No. 13 tahun 2025.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur, warga berharap instansi yang berwenang segera melakukan evaluasi agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar