Warga Desa Jangkang dan Nyuruk Adukan Permasalahan Hak Guna Usaha dan Plasma PT SMM ke DPRD
- account_circle Ramlie Arbaie
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- visibility 193
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Belitung Timur — Perwakilan masyarakat Desa Jangka, Kecamatan Dendang, menyampaikan keluhan dan tuntutan terkait kewajiban kebun plasma serta legalitas Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) / ANJ Group.
Penyampaian aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Jangka, Joni Nopiansa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Komisi DPRD, dinas terkait, pihak manajemen perusahaan, KPHP Gunung Duren, unsur Pemerintah Kecamatan Dendang, serta para tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya, Joni Nopiansa menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh masyarakat bukan sekadar aspirasi biasa, melainkan bentuk penegakan atas perintah undang-undang dan regulasi yang berlaku.
”Sebenarnya ini bukan aspirasi Pak ya, tapi ini menyampaikan sesuatu yang sudah berlangsung sangat lama. Ini kan perintah daripada undang-undang, jadi itu yang kami pergerakkan beberapa bulan yang lalu,” ujar Joni Nopiansa dalam rapat tersebut.
Joni menjelaskan bahwa PT SMM merupakan salah satu investor perkebunan kelapa sawit pertama dan terbesar di Belitung Timur dengan luas HGU mencapai lebih dari 16.000 hektar. Namun, meski Desa Jangka berada di wilayah Ring 1 atau pusat dampak operasi perusahaan, masyarakat merasa tidak mendapatkan hak perkebunan inti-plasma sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
”Dari regulasi yang kita ketahui di bawah tahun 90-an ada pola PIR. Nah, masuknya perusahaan berinvestasi di Belitung ini dari awal tidak ada diterapkan pola perkebunan inti rakyat tersebut. Kekinian kan ada peraturan lagi tentang inti-plasma, nah itu kita tidak dapatkan sebagai desa yang notabene Desa Ring 1,” tegas Joni.
Ia juga menyoroti terkait perpanjangan izin HGU perusahaan yang diketahuinya telah diperpanjang hingga tahun 2075. Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang (review) terhadap perizinan HGU maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki oleh pihak perusahaan.
”HGU-nya atau izinnya terbit tahun 90 dan berlaku sampai 2005. Belum selesai sudah diajukan perpanjangan sampai dengan tahun 2075. Nah ini yang perlu dikaji dan di-review ulang lagi… Sekian puluh tahun kami di desa terdampak Ring 1, tapi nol, tidak ada yang kami dapatkan,” tambahnya.
Joni, yang mengaku pernah bekerja dan menjadi bagian dari tim audit internal perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa upaya realisasi kewajiban plasma yang selama ini diklaim perusahaan baru mencakup sekitar 6,5 persen dan berada di luar area HGU.
Masyarakat Desa Jangka berharap para anggota DPRD sebagai wakil rakyat dapat membantu menyuarakan dan mengawal permasalahan ini hingga menemukan keadilan bagi warga lokal. Pihaknya menegaskan mendukung iklim investasi dan perekonomian daerah, namun tetap menuntut perusahaan untuk mematuhi kewajiban regulasi yang ada. (Ramli Arbaie)
Jurnalis : Ramlie Arbaie
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Belitung Timur - Prov. Bangka Belitung. Email : ramlie.arbaie@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar