MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.058
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh:
Teuku Abdul Hannan
Sekretaris Jenderal
DPN APKINDO (Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia)
MediaSuaraMabes, Aceh – Selama hampir dua dekade terakhir, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menjadi salah satu institusi yang paling berpengaruh dalam membangun tata kelola penggunaan uang negara di Indonesia. Melalui berbagai regulasi, sistem elektronik, sertifikasi, standardisasi, serta pembinaan sumber daya manusia, LKPP berhasil mengubah wajah pengadaan pemerintah dari sistem yang tertutup dan administratif menjadi sistem yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Perjalanan tersebut bukanlah proses yang singkat. Sejak kelahirannya melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, LKPP hadir sebagai regulator teknis yang diberi mandat untuk membangun sistem pengadaan nasional yang berintegritas. Berbagai regulasi lahir dari proses panjang tersebut, mulai dari reformasi pengadaan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 hingga lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, kehadiran LKPP bukan sekadar persoalan regulasi. LKPP telah menjadi rujukan utama dalam membangun budaya kepatuhan terhadap penggunaan uang negara. Setiap pelaku usaha diajarkan bahwa penggunaan APBN dan APBD harus tunduk pada prinsip-prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian hukum. Tidak ada ruang bagi improvisasi di luar norma yang telah ditetapkan.
Sebagai Sekretaris Jenderal DPN APKINDO (Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia), saya memandang prinsip tersebut sebagai fondasi yang harus dijaga bersama. Dalam berbagai kegiatan edukasi, advokasi, dan pembinaan kepada anggota APKINDO di seluruh Indonesia, pelaku usaha, serta masyarakat luas, DPN APKINDO secara konsisten menempatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai pijakan utama. Sikap ini bukan sekadar bagian dari tanggung jawab organisasi, melainkan juga wujud komitmen moral untuk terus mengasuh, mendampingi, dan mengedukasi publik agar memahami bahwa tata kelola yang baik, penggunaan uang negara yang bertanggung jawab, serta pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum.
Bagi banyak pelaku usaha, akademisi, praktisi pengadaan, hingga aparatur pemerintah daerah, LKPP selama ini bukan hanya dikenal sebagai lembaga pembentuk regulasi. LKPP adalah tempat masyarakat mencari kepastian ketika berhadapan dengan berbagai persoalan penggunaan uang negara. Ketika muncul keraguan mengenai batas antara yang diperbolehkan dan yang dilarang, ketika terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan pengadaan, atau ketika dibutuhkan pedoman dalam menjalankan program pemerintah, masyarakat terbiasa melihat LKPP sebagai institusi yang menjaga konsistensi hukum dan tata kelola.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar