MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.059
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karena itulah muncul kegelisahan ketika negara menjalankan berbagai program strategis nasional dengan konstruksi yang semakin sulit dipahami melalui perspektif hukum pengadaan dan jasa konstruksi yang selama ini dibangun oleh negara sendiri. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Koperasi Merah Putih merupakan dua contoh yang paling menonjol. Keduanya lahir dari tujuan yang baik dan patut diapresiasi. Namun dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak pernah menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola yang baik.
Persoalan yang hendak dibahas dalam tulisan ini bukanlah mengenai manfaat sosial MBG maupun pentingnya penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih. Persoalannya adalah apakah penggunaan uang negara, pembangunan fasilitas fisik, pelibatan badan hukum non-pemerintah, dan penyelenggaraan berbagai aktivitas yang menghasilkan barang maupun jasa dalam kedua program tersebut masih ditempatkan dalam koridor hukum pengadaan dan jasa konstruksi yang berlaku.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena seluruh sistem pengadaan nasional yang dibangun selama hampir dua dekade berangkat dari satu prinsip sederhana: setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai hukum.
Namun ironi mulai muncul ketika negara menjalankan programnya sendiri. Ketika pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan pengadaan secara ketat, berbagai program strategis nasional justru menghadirkan konstruksi yang semakin sulit dikenali dalam perspektif hukum pengadaan maupun jasa konstruksi. Pada titik inilah yang dipersoalkan bukan lagi semata-mata keberhasilan suatu program, melainkan konsistensi negara terhadap sistem hukum yang selama ini dibangunnya sendiri.
Jika prinsip-prinsip yang selama ini diwajibkan kepada seluruh pemangku kepentingan mulai menjadi kabur ketika negara menjalankan program-program strategisnya sendiri, maka pertanyaan yang wajar muncul bukan lagi sekadar mengenai MBG atau Koperasi Merah Putih.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: masih bisakah masyarakat berharap kepada LKPP sebagai institusi yang selama ini dipercaya menjaga kepastian hukum, tata kelola, dan akuntabilitas penggunaan uang negara?
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar