MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.061
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun dalam MBG, publik justru diperkenalkan dengan konstruksi yang berbeda. Muncul istilah “mitra”, “pelaksana program”, “pengelola dapur”, dan berbagai nomenklatur lain yang tidak secara eksplisit dikenal dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah. Di sisi lain, negara tetap mengeluarkan anggaran, menetapkan standar layanan, menentukan penerima manfaat, serta melakukan pembayaran atas layanan yang diberikan.
Di sinilah muncul pertanyaan mengenai kedudukan hukum para pihak yang terlibat.
Dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah, kedudukan para pihak ditentukan oleh fungsi, kewenangan, dan hubungan hukumnya dengan negara, bukan oleh nama atau label sosial yang digunakan. Hukum pengadaan mengenal adanya pelaku pengadaan dari unsur pemerintah dan pihak di luar pemerintah yang menyediakan barang atau jasa bagi negara.
Dalam konteks tersebut, yayasan merupakan badan hukum privat. Yayasan bukan organ pemerintahan dan bukan pula pemegang kewenangan pengelolaan anggaran negara sebagaimana kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Karena itu, ketika yayasan dilibatkan dalam pelaksanaan program yang dibiayai APBN, menjadi penting untuk menjelaskan secara terang kedudukan hukumnya dalam konstruksi program tersebut.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena MBG memperkenalkan istilah “pelaksana program” yang tidak secara eksplisit dikenal dalam nomenklatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Apakah istilah tersebut merupakan bagian dari mekanisme swakelola, bagian dari hubungan penyediaan jasa kepada negara, atau konstruksi hukum lain yang memiliki dasar normatif tersendiri, merupakan hal yang memerlukan penjelasan yang jelas kepada publik.
Kejelasan tersebut penting bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi, melainkan untuk memastikan adanya kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan uang negara.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar