MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.065
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Paradoks tata kelola MBG semakin terlihat ketika muncul penjelasan bahwa pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan melalui skema investasi. Di satu sisi, pembangunan dapur disebut sebagai investasi yang dilakukan oleh pihak non-pemerintah. Namun di sisi lain, layanan yang dihasilkan dari investasi tersebut memperoleh pembayaran yang bersumber dari APBN.
Secara hukum, sumber dana pembangunan awal tidak serta-merta menghilangkan karakter hubungan hukum yang muncul setelah negara mulai melakukan pembayaran atas layanan yang diberikan. Ketika suatu entitas membangun fasilitas dengan dana sendiri, kemudian fasilitas tersebut digunakan untuk memberikan layanan kepada pemerintah dan menerima pembayaran dari APBN, maka muncul pertanyaan mengenai kedudukan hukum entitas tersebut dalam sistem pengadaan negara.
Pertanyaan yang sama muncul ketika pejabat Badan Gizi Nasional menjelaskan adanya komponen biaya yang dialokasikan untuk sewa gedung, sewa tanah, sewa peralatan, sewa ompreng, dan berbagai sarana operasional lainnya. Dalam perspektif hukum pengadaan, sewa merupakan salah satu bentuk jasa. Ketika negara membayar penggunaan aset atau layanan tertentu secara berulang dengan menggunakan APBN, maka pertanyaan mengenai dasar hubungan hukumnya menjadi semakin penting untuk dijelaskan.
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah aspek perpajakan dalam hubungan antara Badan Gizi Nasional dan yayasan yang menjalankan program. Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, pembayaran yang dilakukan negara kepada penyedia barang maupun jasa umumnya memiliki konsekuensi perpajakan yang jelas dan terukur sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban keuangan negara.
Namun dalam konstruksi MBG, publik diperkenalkan dengan hubungan hukum yang berbeda. Sepanjang yang diketahui publik, hubungan antara BGN dan yayasan pelaksana program tidak menampilkan mekanisme perpajakan yang lazim ditemukan dalam kontrak pengadaan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perlakuan perpajakan ditempatkan dalam pelaksanaan program serta bagaimana aspek tersebut dipertanggungjawabkan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar