MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.062
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tidak hanya mengatur tata cara pengadaan, tetapi juga menjelaskan tujuan dan prinsip yang harus dijaga.
Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan negara, diukur dari kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia yang tepat.
Sementara itu, Pasal 5 dan Pasal 6 menetapkan arah kebijakan dan prinsip dasar pengadaan, antara lain meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperluas peran usaha kecil, mendorong pemerataan ekonomi, serta menjamin pelaksanaan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Menariknya, seluruh tujuan dan prinsip tersebut justru selaras dengan tujuan sosial yang ingin dicapai oleh MBG maupun Koperasi Merah Putih. Program pemberian makanan bergizi membutuhkan kualitas yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, harga yang wajar, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula pembangunan ekonomi desa melalui koperasi membutuhkan tata kelola yang transparan, adil, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dengan demikian, pengadaan bukanlah lawan dari program sosial. Pengadaan adalah instrumen yang dirancang untuk melindungi program sosial dari penyimpangan, konflik kepentingan, pemborosan anggaran, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban. Semakin besar suatu program dan semakin banyak uang negara yang digunakan, semakin penting pula keberadaan sistem pengadaan sebagai pengaman akuntabilitasnya.
Dalam konteks itulah pembahasan mengenai MBG dan Koperasi Merah Putih menjadi penting. Persoalannya bukan apakah kedua program tersebut memiliki tujuan yang baik, melainkan apakah tujuan yang baik tersebut dijalankan melalui tata kelola yang baik sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar