MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.066
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAB II
MBG: Ketika Negara Membeli Jasa Melalui Skema yang Sulit Dikenali
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkenalkan sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah. Dari sudut pandang kebijakan sosial, tujuan tersebut tidak menimbulkan perdebatan. Negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari amanat konstitusi.
Namun dalam perspektif tata kelola keuangan negara, tujuan yang baik tidak menghapus kebutuhan akan kepastian hukum. Justru semakin besar anggaran yang digunakan dan semakin luas cakupan program yang dijalankan, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
MBG dijalankan menggunakan anggaran negara yang dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional. Karena menggunakan APBN, maka program ini tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai rezim hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya. Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghambat program, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan uang negara berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang selama ini dibangun oleh negara sendiri.
Persoalan mulai muncul ketika MBG tidak hanya berbicara mengenai pemberian makanan kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan serangkaian aktivitas yang secara substansi menghasilkan barang dan jasa. Mulai dari penyediaan bahan pangan, pengolahan makanan, penggunaan dapur produksi, pemanfaatan gedung dan peralatan, distribusi makanan, hingga berbagai layanan operasional lainnya. Seluruh aktivitas tersebut membutuhkan pembiayaan negara yang tidak sedikit dan berlangsung secara berulang dalam jangka panjang.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, hubungan seperti ini umumnya mudah dikenali. Negara membutuhkan barang atau jasa, negara membayar, dan terdapat pihak yang menyediakan barang atau jasa tersebut. Hubungan hukumnya jelas, mekanisme pemilihannya jelas, kontraknya jelas, dan pertanggungjawabannya pun jelas.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar