Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Lurah Mahawu Jadi Sorotan, Proses Sanksi BKPSDM Dipertanyakan
- account_circle Cahyanto Amos Guntur
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 378
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sulut – Komitmen Pemerintah Kota Manado dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Lurah Mahawu, Hastin Yusuf, S.Sos, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Tuminting, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).Rabu/8/7/2026
Persoalan bermula pada 17 Oktober 2022, saat Hastin Yusuf masih menjabat sebagai Lurah Mahawu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia menerbitkan Surat Keterangan Pengukuran Tanah atas nama Pdt. Alexander Koloay setelah menerima masukan dari Kepala Lingkungan VI Mahawu, Ester Anise, yang juga diketahui merupakan Penatua Kolom II GMIM Getsemani Sumompo.
Penerbitan surat tersebut dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Manado tertanggal 22 September 2022 yang melarang seluruh lurah di Kota Manado menerbitkan surat keterangan ukur tanah. Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi maraknya persoalan pertanahan di Sulawesi Utara yang kerap memicu sengketa hukum.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan dan telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado. Dalam persidangan, menurut pihak yang mempermasalahkan surat tersebut, terungkap bahwa surat keterangan pengukuran tanah diduga dibuat tanpa dilakukan pengukuran maupun pengecekan langsung di lokasi. Bahkan, luas tanah serta data mengenai para pihak yang berbatasan disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pihak yang berperkara mengaku mengalami kerugian, baik secara material maupun immaterial, akibat penggunaan surat tersebut dalam proses hukum.
Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Kota Manado dan selanjutnya diproses oleh BKPSDM Kota Manado. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara.
Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya sanksi administratif berupa penurunan pangkat ataupun tindakan disiplin lain yang diketahui publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dilaksanakan.
Sorotan semakin menguat setelah yang bersangkutan, saat dikonfirmasi awak media MSM, menyatakan telah pindah tugas ke Gorontalo. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh hingga berita ini ditulis, Hastin Yusuf masih tercatat dan menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Perbedaan antara pernyataan tersebut dengan kondisi faktual menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi informasi kepada publik.
Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Manado, khususnya BKPSDM dan Inspektorat, terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Publik juga berharap adanya kepastian mengenai status pemeriksaan, bentuk sanksi yang dijatuhkan apabila telah diputuskan, serta alasan apabila proses tersebut belum ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Manado dalam menerapkan prinsip good governance, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan aturan disiplin ASN.
Di tengah slogan “Manado Maju dan Sejahtera”, masyarakat mempertanyakan apakah semangat tersebut benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum dan disiplin aparatur tanpa pandang bulu. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah prinsip “maju dan sejahtera” berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Manado, ataukah hanya dirasakan oleh segelintir aparatur pemerintahan. team Sulut


Jurnalis : Cahyanto Amos Guntur
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2026 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Sulawesi Utara. Email : cahyanto.amos@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar