MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.063
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pertanyaan ini bukan semata-mata persoalan penerimaan pajak. Persoalannya adalah mengenai konsistensi tata kelola. Ketika pelaku usaha, kontraktor, konsultan, dan penyedia barang diwajibkan tunduk pada berbagai konsekuensi perpajakan dalam hubungan kontraktual dengan pemerintah, maka publik berhak mengetahui apakah standar yang sama juga berlaku terhadap pihak lain yang menerima dan mengelola dana yang bersumber dari APBN.
Semakin besar anggaran yang digunakan dan semakin luas cakupan program yang dijalankan, semakin penting pula kejelasan mengenai aspek perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara.
Pada titik ini, perdebatan mengenai MBG tidak lagi semata-mata mengenai makanan bergizi atau tujuan sosial program. Persoalan yang muncul adalah bagaimana negara menjelaskan konstruksi hukum dari hubungan antara APBN, yayasan, mitra, investasi, sewa, perpajakan, dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Jika MBG merupakan bagian dari swakelola, maka dasar normatif dan bentuk pertanggungjawabannya perlu dijelaskan secara terang. Jika MBG dilaksanakan melalui pihak di luar pemerintah yang menyediakan barang atau jasa, maka kedudukan hukum pihak tersebut dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak lahir dari keinginan untuk memperdebatkan tujuan program. Sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir dari kebutuhan untuk memastikan bahwa program yang menggunakan anggaran negara dalam skala besar tetap memiliki fondasi hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab pada akhirnya, tujuan sosial yang baik tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang baik. Dan tata kelola yang baik hanya dapat berdiri di atas kepastian hukum yang baik.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar