MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.060
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAB I
APBN, Pengadaan Negara, dan Kewajiban Tunduk pada Hukum
Setiap program pemerintah dapat memiliki tujuan yang berbeda-beda. Ada yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, membangun ekonomi desa, memperluas layanan publik, atau mempercepat pembangunan nasional. Namun dalam negara hukum, perbedaan tujuan tidak mengubah satu prinsip yang sama: ketika negara menggunakan uang negara, maka negara wajib tunduk pada hukum yang mengatur penggunaan uang tersebut.
Prinsip inilah yang menjadi fondasi seluruh sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Pengadaan tidak dibangun untuk menghambat kebijakan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan keuangan. Karena itu, sebelum membahas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Program Koperasi Merah Putih, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah: dari mana kedua program tersebut dibiayai?
Jawabannya jelas. MBG dijalankan melalui anggaran negara yang dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional dan berbagai instrumen pembiayaan pemerintah lainnya. Demikian pula Program Koperasi Merah Putih yang memperoleh dukungan pembiayaan melalui APBN, APBD, BUMN, serta berbagai kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, perlengkapan, dan fasilitas pendukung koperasi.
Pada titik inilah hukum mulai berbicara.
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa ruang lingkup peraturan tersebut meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menggunakan APBN maupun APBD.
Norma ini tidak memberikan pengecualian berdasarkan tujuan program. Tidak ada perbedaan antara program sosial, program ekonomi, program pendidikan, maupun program strategis nasional. Selama menggunakan uang negara, maka rezim hukum pengadaan berlaku.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar