MBG & Koperasi Merah Putih: Masih Bisakah Masyarakat Berharap kepada LKPP? (Bagian I)
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 1.064
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. Sementara pelaksanaannya hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang dikenal hukum, yaitu Swakelola dan/atau Penyedia.
Ketentuan ini memiliki arti yang sangat penting. Hukum pengadaan tidak mengenal ruang ketiga. Tidak terdapat norma yang memperkenalkan bentuk pelaksanaan lain di luar swakelola dan penyedia. Karena itu, setiap program yang menggunakan APBN harus dapat dijelaskan secara terang: apakah dilaksanakan melalui swakelola atau melalui penyedia.
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Ia menyangkut transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Sebab ketika negara mulai menggunakan nomenklatur atau konstruksi yang tidak dikenal dalam rezim pengadaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum suatu program, melainkan konsistensi seluruh sistem tata kelola yang selama ini dibangun oleh negara sendiri.
Namun pembahasan mengenai pengadaan sering kali terjebak pada kesalahpahaman yang cukup mendasar. Tidak sedikit masyarakat yang memandang pengadaan barang/jasa pemerintah semata-mata sebagai proses tender, prosedur administratif yang rumit, atau hambatan birokrasi yang memperlambat pelaksanaan program pemerintah. Pandangan tersebut sesungguhnya tidak tepat.
Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dibentuk untuk menghambat pembangunan. Pengadaan juga tidak diciptakan sekadar untuk memilih pemenang tender. Tujuan utama sistem pengadaan adalah memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar