Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Ujian Kedaulatan Digital, MJP Hutagaol: Integritas Amanat Menentukan Kekuatan Negara
- account_circle Suwoto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta integritas lembaga pemerintahan.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi penggunaan kewenangan, tanggung jawab pejabat negara, dan pengawasan terhadap sistem digital nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Brigjen (Purn.) MJP. Hutagaol melalui kajian bertajuk “Pengkhianatan terhadap Negara: Ketika Amanat Dikhianati, Kesetiaan Kehilangan Makna, dan Penyimpangan Menjadi Kebiasaan”, yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Hutagaol, ancaman terhadap negara tidak selalu berasal dari agresi militer atau intervensi asing. Penyalahgunaan jabatan, manipulasi kewenangan, pembocoran informasi, dan pengkhianatan terhadap kepercayaan juga berpotensi melemahkan negara dari dalam.
“Negara tidak hanya dapat dilemahkan oleh musuh dari luar. Negara juga dapat dirusak dari dalam ketika orang-orang yang diberi amanat justru menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” demikian pokok pemikirannya.
Dugaan Penyadapan Menjadi Ujian Integritas Institusi
Perkara dugaan penyadapan yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menjadi salah satu perhatian dalam kajian tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk pemasukan nomor telepon tanpa prosedur verifikasi serta dugaan penghapusan data elektronik.
Dugaan penyadapan disebut berlangsung dalam kurun 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Hutagaol menilai penggunaan teknologi pengawasan harus selalu tunduk pada dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan instrumen pengawasan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara. Namun, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar