Mahfud MD: Penyadapan Presiden dan Sejumlah Tokoh Negara Dinilai sebagai Tindakan Biadab, Pelaku Harus Diproses Hukum
- account_circle David SF
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyebut tindakan penyadapan tersebut sebagai perbuatan yang paling biadab. Ia menegaskan bahwa praktik penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia, terlebih jika dilakukan secara ilegal, merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut melibatkan tiga perwira tinggi Polri yang masing-masing disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Dugaan tersebut juga disebut telah berlangsung sepanjang 2025.
Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mahfud MD menilai tindakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran serius apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyadapan yang menyasar kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, insan pers, dan elemen masyarakat lainnya berpotensi mengganggu prinsip demokrasi, perlindungan privasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan hak privasi, profesionalitas aparat penegak hukum, serta integritas institusi kepolisian.
Publik tentu berharap agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh dan terbuka. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Media Suara Mabes menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : David SF
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2026 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Maluku. Email : david.sf@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar