Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Rp. 114 Miliar Belum Dibayar! 41 Perusahaan Sawit di Sumbar Kini Diburu Bapenda

Rp. 114 Miliar Belum Dibayar! 41 Perusahaan Sawit di Sumbar Kini Diburu Bapenda

  • account_circle Delco Fitril
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Padang — Ada potensi besar di balik Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat. Nilainya bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 452 miliar.
Namun, dari puluhan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP), masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mencatat 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki tunggakan Pajak Air Permukaan dengan total Rp114,10 miliar.

Kini, Bapenda Sumbar memperketat penagihan. Perusahaan yang masih menunggak telah didatangi langsung melalui penagihan lapangan.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., M.M., mengatakan optimalisasi Pajak Air Permukaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat,” kata Al Amin dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (11/8/2026).

41 Perusahaan Masuk Daftar Wajib Pajak

Bapenda Sumbar sebelumnya menginventarisasi sekitar 60 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Barat. Setelah dilakukan verifikasi berdasarkan kriteria objektif dan subjektif, sebanyak 41 perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai Wajib Pajak Pajak Air Permukaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Sebanyak 18 perusahaan berada di Simpang Empat, Pasaman Barat. Kemudian tujuh perusahaan di Pulau Punjung, Dharmasraya, tujuh perusahaan di Padang Aro, Solok Selatan, lima perusahaan di Painan, Pesisir Selatan, dua perusahaan di Lubuk Basung, Agam, dan dua perusahaan di Sijunjung.

Berdasarkan perhitungan teknis Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Bapenda Sumbar, potensi Pajak Air Permukaan dari sektor perkebunan tersebut diperkirakan lebih dari Rp452 miliar.

Rp114,10 Miliar Jadi Tunggakan

Besarnya potensi penerimaan tersebut berbanding dengan nilai pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan. Bapenda Sumbar mencatat total Pajak Air Permukaan yang berstatus terutang dari 41 perusahaan mencapai Rp114,10 miliar. Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai tunggakan terbesar, yakni Rp77,77 miliar.

Berikut rincian tunggakan berdasarkan wilayah :
Pasaman Barat : Rp77,77 miliar
Dharmasraya : Rp13,06 miliar
Pesisir Selatan : Rp11,88 miliar
Agam : Rp7,31 miliar
Solok Selatan : Rp3,56 miliar
Sijunjung : Rp496 juta

Bapenda menegaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pemungutan Pajak Air Permukaan mengacu pada Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.

“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan,” ujar Al Amin.

Bapenda Sumbar menyebut penagihan terhadap perusahaan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemanggilan manajemen perusahaan. Pada akhir Juni 2026, Bapenda menerbitkan surat teguran tertulis kepada perusahaan yang memiliki tunggakan.

Memasuki Juli 2026, proses penagihan ditingkatkan dengan turun langsung ke lapangan atau door-to-door. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak segera diselesaikan sesuai ketentuan.

“Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan prosedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” tegas Al Amin.

Aset Bisa Jadi Langkah Berikutnya
Bapenda Sumbar menegaskan penagihan akan terus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah seluruh tahapan prosedural dilalui, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan, termasuk tindakan terhadap aset perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah Sumbar berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Penerimaan PAD tersebut nantinya dapat mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan potensi PAP yang mencapai lebih dari Rp452 miliar, sementara tunggakan mencapai Rp114,10 miliar, Bapenda Sumbar kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan potensi pajak tersebut benar-benar masuk menjadi penerimaan daerah.

Delco Fitril

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Swadaya 17 Agustus Dialihkan Jadi Infrastruktur

    Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Swadaya 17 Agustus Dialihkan Jadi Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Jaenaludin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Garut – Kesal karena jalan rusak tak kunjung diperbaiki, warga Kampung Naska, RW 07, Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mengambil langkah nyata. Seluruh dana swadaya yang semula dikumpulkan untuk perayaan Agustusan dialihkan untuk mengecor jalan desa sepanjang 250 meter. Jalan tersebut sudah rusak parah selama bertahun-tahun. Padahal perbaikan jalan itu selalu diajukan dalam […]

  • Tadabbur Alam (Danau Maninjau) : Libas Menyulut Api Kepedulian Dalam Dunia Pendidikan

    Tadabbur Alam (Danau Maninjau) : Libas Menyulut Api Kepedulian Dalam Dunia Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Agam – Ada peristiwa yang mengubah arah hati, ada momen yang membuka mata hati. Dan bagi Lingkung Baraya Sunda (LIBAS), itulah yang terjadi pasca kegiatan tadabbur alam beberapa hari yang lalu dengan bercengrama dengan alam sambil memancing dibalut tawa canda ria penuh kekeluargaan penuh persaudaraan hingga hari ini masih tersimpan dalam benak. Saat […]

  • BPW HIPKA Jawa Barat Gelar Forum Bisnis, Muswil III, dan Pelantikan BPD se- Jawa Barat

    BPW HIPKA Jawa Barat Gelar Forum Bisnis, Muswil III, dan Pelantikan BPD se- Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung – Badan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Provinsi Jawa Barat resmi menggelar rangkaian acara strategis bertajuk Forum Bisnis, Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-III, dan Pelantikan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. Acara penting bagi kalangan pengusaha dan wirausahawan ini dilangsungkan di Kota Bandung pada tanggal 27–28 Oktober 2026. Kegiatan yang dihadiri […]

  • Warga Segar Wangi Duduki Lahan PT RSM BGA Group, Tuntut 20 Persen Plasma

    Warga Segar Wangi Duduki Lahan PT RSM BGA Group, Tuntut 20 Persen Plasma

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dibawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas. Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi kembali melakukan aksi damai sekaligus pemortalan lahan sawit yang dijanjikan perusahaan perkebunan sawit tersebut pada warga, Sabtu (16/5/2026) siang. Massa menutup akses operasional perusahaan di Divisi 1 wilayah […]

  • Libas : Selamatan Sunatan dan Silaturahmi, Wujud Komitmen Lestarikan Nilai Agama dan Persaudaraan photo_camera 2

    Libas : Selamatan Sunatan dan Silaturahmi, Wujud Komitmen Lestarikan Nilai Agama dan Persaudaraan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 355
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Agam – Suasana haru, khusyuk, dan diliputi limpahan rahmat menyelimuti rangkaian acara selamatan sunatan serta syukuran dari keluarga Bapak Kang Isrul Lubis, yang digabungkan dengan pertemuan rutin arisan keluarga besar Libas. Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga ukhuwah, menanam nilai kebaikan, dan merayakan momen bahagia secara […]

  • Merenungi Musibah Kebakaran Besar di Kemayoran: Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial dan Nilai-Nilai Pancasila

    Merenungi Musibah Kebakaran Besar di Kemayoran: Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial dan Nilai-Nilai Pancasila

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Musibah kebakaran besar yang terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (1/6/2026), menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Kobaran api yang melahap ratusan rumah warga telah menghanguskan sekitar 250 unit rumah, menyebabkan sedikitnya 330 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 660 […]

expand_less