Putusan PN Sintang Dinilai Abaikan Bukti Materiil, Maman Suratman Layangkan Kritik Keras
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
- visibility 177
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Kritik terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kembali mencuat. Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Maman Suratman, menyampaikan kritik keras terhadap sejumlah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang.
Menurut Maman, terdapat sejumlah hal dalam pertimbangan putusan yang perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait penilaian terhadap bukti materiil dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Minggu (4/Okt/2026).
Ia menilai, apabila bukti fisik, berita acara, serta alat bukti pendukung lainnya tidak dipertimbangkan secara proporsional, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap penerapan prinsip keadilan substantif, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Maman juga menyoroti berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang menurutnya memiliki implikasi terhadap ruang upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dicermati secara serius agar tidak menutup ruang evaluasi terhadap putusan yang dinilai menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum, keadilan, maupun kepentingan perlindungan lingkungan.
Menyikapi persoalan tersebut, Koalisi Rakyat Pemerhati Hukum dan Lingkungan mendorong adanya pengawasan dari lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau persoalan integritas dalam proses pemeriksaan perkara.
Selain itu, Koalisi berencana mendorong keterlibatan kalangan akademisi melalui mekanisme eksaminasi publik, sebagai bagian dari upaya mengkaji pertimbangan hukum dan penerapan hukum dalam perkara tersebut secara objektif.
Maman menegaskan, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Kepastian hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan rasa keadilan ekologis maupun bukti materiil yang telah terungkap dalam persidangan,” tegas Maman Suratman.
Koalisi berharap seluruh pihak dapat menghormati independensi peradilan, sekaligus memastikan setiap dugaan persoalan dalam proses penegakan hukum ditangani melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar