Ketua LPKP Jhon Kenedi Bongkar Dugaan Tali Asih Rp 2,1 Miliar Lahan 190 Milik Kades Muara Pari Mukti Ali: Itu Hak Masyarakat, Saya Punya Bukti Lengkap Sejak 2010
- account_circle Ron
- calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Barito Utara – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Pelaku (LPKP), Jhon Kenedi*, akhirnya buka suara menanggapi pernyataan sikap warga Desa Muara Pari pada 28 September 2026.
Jhon Kenedi menegaskan, tudingannya di media sosial terkait ltali asih sebesar Rp 2,1 Miliar di Lahan 190 yang diterima Kades Muara Pari, Mukti Ali, adalah benar adanya.
“Itu bukan fitnah. Itu hak milik masyarakat pemberi kuasa kepada saya. Saya punya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Jhon Kenedi, Sabtu (28/9/2026).
Jhon Kenedi membeberkan bukti-bukti kepemilikan sah:
1. Adanya rumah ladang berpindah dan kebun karet yang dipelihara dengan baik sejak tahun 2010 hingga saat ini.
2. Didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperkuat para saksi dari Desa Muara Pari.
3. Fakta persidangan diPN Muara Teweh dalam gugatan perdata Sdr. Prianto, dimana saksi dari Desa Muara Pari menyatakan *Kades Muara Pari dan warganya tidak memiliki kebun kelola atau ladang berpindah di area IUP PT NPR.
4. Pada sidang lapangan / sidang setempat gugatan Prianto, Mukti Ali dan kelompok Yik tidak dapat menunjukkan bukti kebun atau bukti penguasaan fisik lahan secara akurat dan tidak diakui oleh saksi masyarakat Desa Muara Pari maupun Desa Kerendan.
Jhon Kenedi juga menduga surat-surat dan pernyataan saksi yang dimiliki warga Muara Pari dibuat atas perintah dan kemauan Kades Muara Pari itu sendiri.
“Sidang lapangan sudah membuktikan mereka tidak bisa tunjukkan kebun. Jadi pernyataan sikap tanggal 28 September itu tidak berdasar,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Jhon Kenedi resmi meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolri, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komnas HAM RI untuk segera memproses laporannya.
“Saya harap Kapolri, KPK, Kejagung, dan Komnas HAM segera tindaklanjuti laporan saya. Jangan sampai ada lagi masyarakat pemberi kuasa kepada saya yang dirugikan,” pungkas Ketua LPKP Jhon Kenedi.
Penulis:(RON)
Jurnalis : Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar