Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Resmob Polres Cimahi Gerak Cepat Tangani Geng Motor, Maraknya di Cimahi Selatan

Tim Resmob Polres Cimahi Gerak Cepat Tangani Geng Motor, Maraknya di Cimahi Selatan

  • account_circle Sudirman
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jawa Barat, Cimahi – Tim Resmob Polres Cimahi yang dipimpin langsung oleh kanit RESMOB Cimahi Ipda Ary Rizal Dasuki S.E., C.P.H.R mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyerangan secara berkelompok yang terjadi di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/38/X/2026/SPKT/Polsek Cimahi Selatan/Polres Cimahi/Polda Jabar, tertanggal 5 Oktober 2026.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muara Takus Raya RT 004/RW 021, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial FFG mengalami luka pada tangan kanan setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis samurai. Luka tersebut mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok pelaku diduga datang ke lokasi dan melakukan penyerangan terhadap korban. Dalam aksi tersebut, sejumlah pelaku membawa senjata tajam, sementara salah seorang pelaku membawa senjata jenis airsoft gun.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi serta analisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan.

Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Resmob Polres Cimahi mengamankan salah seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial MGR alias Gazod di salah satu kafe di kawasan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya.

Selanjutnya, pada Selasa, 6 Oktober 2026, petugas mengamankan 15 anak yang berkonflik dengan hukum di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan sekolah dan rumah masing-masing.

Kemudian pada Rabu, 7 Oktober 2026, Unit Resmob Polres Cimahi mengamankan empat orang tersangka dewasa, masing-masing FF, MIK alias Onet, MF alias Karjo, dan ZA alias Pian.

Dengan demikian, polisi mengungkap keterlibatan 20 orang, terdiri atas 4 tersangka dan 16 anak yang berkonflik dengan hukum, dalam perkara tersebut.

Polisi menyatakan masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan kejadian atau lokasi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda. Ada yang membawa senjata tajam berupa samurai, celurit dan golok, ada yang membawa airsoft gun, melempar botol kaca, serta ada yang berperan sebagai pengendara maupun pembonceng dalam konvoi.

Salah satu pelaku dewasa disebut membawa airsoft gun dan sempat menggunakannya dalam aksi tersebut. Pelaku lainnya diduga membawa samurai dan mengejar korban.

Sementara itu, sejumlah anak yang berkonflik dengan hukum diduga membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk golok, samurai dan celurit.

Polisi juga mendalami dugaan adanya konvoi kelompok yang bertujuan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain yang disebut dalam pemeriksaan sebagai kelompok WARKAM.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 3 buah senjata tajam jenis samurai;
– 2 buah senjata tajam jenis celurit;
– 1 unit airsoft gun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan kanan dan mendapatkan perawatan medis.

Total kerugian yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp30.629.526.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 472 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, tindak pidana terhadap tubuh, serta penyerangan atau perkelahian secara berkelompok yang mengakibatkan luka berat.

Dalam proses penanganannya, Polres Cimahi juga melakukan koordinasi dengan Unit PPA dan PPO Sat Reskrim Polres Cimahi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.

Polres Cimahi menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi akan melengkapi berkas perkara, mencari dan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum, serta mengembangkan kemungkinan adanya TKP atau kejadian lain.

Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

MediaSuaraMabes Jawa Barat
Lugas, tegas, terpercaya

Sudirman

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat. Email : sudirman@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Kemuning Biutak Geruduk PT NAA, Tuntut Realisasi 10 Tuntutan

    Ratusan Warga Kemuning Biutak Geruduk PT NAA, Tuntut Realisasi 10 Tuntutan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 372
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – Ratusan warga Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) kembali mendatangi PT Nova Anugerah Abadi, Senin (8/6/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyuarakan 10 tuntutan dan aspirasi kepada pihak perusahaan yang hingga kini belum terpenuhi. Masa aksi yang hadir dengan suara dan semangat yang membara di bawah teriknya sinar matahari membentangkan spanduk […]

  • Sekjen Baru Imam Rahmat Bawa Gebrakan Digital, Organisasi FR dan FRN Besutan Agus Flores Makin Bersinar

    Sekjen Baru Imam Rahmat Bawa Gebrakan Digital, Organisasi FR dan FRN Besutan Agus Flores Makin Bersinar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FR) dan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri kini tengah menjadi pusat perhatian warganet di berbagai platform media sosial. Lonjakan popularitas ini tidak lepas dari peran Imam Rahmat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) baru yang membawa perubahan besar dalam strategi komunikasi dan manajemen digital organisasi. Sejak dipimpin oleh sosok berusia […]

  • Kepala Biro Media Suara Mabes Sabang Soroti Kekosongan Kepengurusan MAA Selama Enam Bulan

    Kepala Biro Media Suara Mabes Sabang Soroti Kekosongan Kepengurusan MAA Selama Enam Bulan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Soeharto
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Media Suara Mabes | Sabang – Kepala Biro Media Suara Mabes Kota Sabang, Soeharto, menyoroti belum terbentuknya kepengurusan baru Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Sabang periode 2026-2030. Hingga akhir Juni 2026, kepengurusan baru MAA disebut belum terbentuk, sementara masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025. Kepada Media Suara Mabes, Senin (29/6/2026), Soeharto menyayangkan […]

  • Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi photo_camera 4

    Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Pelalawan – Flying Squad Balai TNTN Ukui Kabupaten Pelalawan diselimuti haru. Kamis 11 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, Kapolda Riau Irjenpol Herry Heryawan hadir meninjau anak Gajah Sumatera yang lahir secara misterius dari induk bernama Ria. Lokasi kegiatan berada di Flying Squad Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. […]

  • Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, SPBU 64.788.16 Sungai Laur Jadi Sorotan photo_camera 2

    Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, SPBU 64.788.16 Sungai Laur Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 396
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. SPBU 64.788.16 yang berada di Kecamatan Sungai Laur menjadi sorotan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pemindahan BBM dari truk tangki merah putih ke tangki industri serta kendaraan pikap. Video tersebut memicu perhatian publik […]

  • Warga kapling mandiri desa setiamulya Pertanyakan Proses Pengadaan Lahan Proyek SUTT PLN, Klaim Sosialisasi dan Ganti Rugi Tidak Berjalan Sesuai Ketentuan

    Warga kapling mandiri desa setiamulya Pertanyakan Proses Pengadaan Lahan Proyek SUTT PLN, Klaim Sosialisasi dan Ganti Rugi Tidak Berjalan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bekasi – Sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan lahan untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dikerjakan oleh PLN. Menurut warga, dalam pengadaan lahan untuk proyek ketenagalistrikan, PLN berkewajiban memberikan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga juga menyatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat […]

expand_less