Kabiro Media Suara Mabes Sabang Dorong APH Tindak Lanjuti Temuan BPK atas Dugaan Kelebihan Pembayaran Proyek Tahun Anggaran 2025
- account_circle Soeharto
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 290
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sabang – Kepala Biro Media Suara Mabes Kota Sabang, Soeharto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan audit atas dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan proyek Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Soeharto menyusul adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan nilai temuan sebesar Rp355,323 juta.
Menurut Soeharto, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Apabila terdapat indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, maka sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujar Soeharto.
Pernyataan tersebut juga sejalan dengan pandangan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya DPRK Sabang yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Sabang di Gedung DPRK Sabang pada Selasa (14/7/2026). Dalam forum tersebut, fraksi merekomendasikan kepada Wali Kota Sabang agar memerintahkan Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala DPMPTSPTK untuk segera memulihkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Soeharto juga menyoroti bahwa temuan serupa disebut kerap muncul dalam hasil audit BPK pada beberapa tahun anggaran sebelumnya. Salah satu yang ia contohkan adalah temuan BPK Tahun Anggaran 2023 terkait pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, yang berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp606,5 juta.
Menurutnya, setiap temuan hasil audit perlu ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum apabila ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Media Suara Mabes juga telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang. Melalui pesan singkat pada Jumat (17/7/2026) pukul 21.07 WIB, Kepala BPKD memberikan tanggapan pada pukul 21.51 WIB.
“Ada sebagian yang sudah dikembalikan, tapi datanya harus kita cek kembali,” demikian jawaban singkat yang diterima redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : Soeharto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2026 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Sabang - Prov. Aceh. Email : soeharto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar