Proyek U-Ditch di Jalan Megu Cisoka Menuai Sorotan: Tanpa Alas Pasir, Labrak K3, hingga Mandor Menghilang
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tangerang – Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Megu, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang disinyalir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi, mengabaikan standar spesifikasi teknis konstruksi, serta melabrak aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi pada Sabtu (31/10/2026), proses pemasangan beton U-Ditch tampak dilakukan tanpa menggunakan hamparan pasir urug sebagai alas dasar. Parahnya lagi, peletakan beton tetap dipaksakan dalam kondisi saluran yang masih tergenang air tanpa melalui proses pengeringan (dewatering) terlebih dahulu. Praktik kerja semacam ini berpotensi besar menurunkan kualitas konstruksi, memicu pergeseran posisi saluran, serta memangkas umur teknis bangunan.
Selain mengabaikan mutu teknis, pelaksanaan proyek di lapangan juga terpantau melanggar prosedur keselamatan kerja. Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa pihak pengurus wajib menyediakan seluruh alat perlindungan kerja yang diwajibkan bagi tenaga kerja. Pengabaian terhadap aspek K3 bukan sekadar pelanggaran administratif bagi kontraktor pelaksana, melainkan dapat berimplikasi pidana apabila mengakibatkan kerugian maupun kecelakaan kerja di lapangan.
Kejanggalan proyek kian menguat lantaran di sekitar lokasi kegiatan tidak ditemukan adanya papan informasi publik. Ketiadaan papan nama proyek ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Akibatnya, publik tidak dapat mengetahui secara pasti besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga identitas CV/PT pelaksana serta konsultan pengawasnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi terkait berbagai temuan tersebut, mandor maupun pelaksana proyek tidak berada di tempat. Salah satu pekerja yang dimintai keterangan di lapangan pun memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai keberadaan pengawas mereka.
Absennya pengawasan di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat Desa Cempaka berhak mendapatkan hasil pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai spesifikasi, bukan sekadar proyek formalitas penggugur kewajiban.
Oleh karena itu, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun ke lokasi guna melakukan evaluasi serta audit fisik secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan pelanggaran spesifikasi dan K3 pada proyek tersebut.
Penulis: Saud Maruntung Marbun
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar