Ketika Pasar Bertemu Konstitusi: Membaca Prabowonomic Dalam Pergeseran Tatanan Ekonomi Global
- account_circle Suwoto
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 347
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol
MediaSuaraMabes | Jakarta – Pemberitaan sejumlah media internasional mengenai arah kebijakan ekonomi Indonesia telah memunculkan kembali perdebatan lama: apakah keberhasilan suatu bangsa hanya dapat diukur melalui persepsi pasar, arus modal, peringkat investasi, dan penilaian lembaga pemeringkat internasional? Pertanyaan ini penting karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma apa yang digunakan untuk menilai keberhasilan pembangunan suatu negara.
Dalam beberapa dekade terakhir, indikator pasar memang menjadi rujukan utama dalam menilai kesehatan ekonomi. Pertumbuhan produk domestik bruto, stabilitas nilai tukar, inflasi, investasi asing, peringkat utang, hingga pergerakan pasar modal merupakan ukuran yang memiliki nilai analitis dan tidak dapat diabaikan. Namun, pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa indikator tersebut belum sepenuhnya mampu menjelaskan kualitas pembangunan, ketahanan nasional, maupun kesejahteraan masyarakat secara utuh.
Sejarah memperlihatkan bahwa setiap negara membangun jalannya sendiri sesuai dengan sejarah, konstitusi, budaya, sumber daya, dan kepentingan strategisnya. Amerika Serikat mengembangkan ekonomi pasar dengan institusi yang kuat, tetapi tetap melakukan intervensi besar ketika menghadapi krisis keuangan 2008. Singapura membangun ekonomi yang sangat terbuka, namun negara tetap memegang kendali atas berbagai aset strategis. Korea Selatan mengawali industrialisasinya melalui kebijakan negara yang konsisten sebelum menjadi kekuatan manufaktur dunia. Tiongkok menunjukkan bahwa mekanisme pasar dapat berjalan berdampingan dengan perencanaan strategis negara. Tidak ada satu model yang berlaku universal bagi semua bangsa.
Indonesia pun memiliki fondasi yang berbeda. Para pendiri bangsa telah meletakkan arah pembangunan melalui Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi tersebut tidak menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, keadilan sosial, dan kedaulatan nasional. Dalam perspektif ini, pasar bukanlah tujuan, melainkan instrumen; sedangkan konstitusi menjadi kompas yang menentukan arah pembangunan bangsa.
Karena itu, perdebatan mengenai Prabowonomics sesungguhnya tidak cukup dipahami sebagai perbedaan pandangan terhadap satu kebijakan pemerintahan. Perdebatan tersebut mencerminkan pertarungan dua cara pandang mengenai pembangunan. Di satu sisi terdapat pendekatan yang menempatkan pasar sebagai ukuran dominan keberhasilan. Di sisi lain terdapat pendekatan yang memandang bahwa pasar harus berjalan dalam kerangka konstitusi, kepentingan nasional, dan kesejahteraan rakyat.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar