Ketika Pasar Bertemu Konstitusi: Membaca Prabowonomic Dalam Pergeseran Tatanan Ekonomi Global
- account_circle Suwoto
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 349
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASAL 33 DAN PASAL 34: GRAND STRATEGY INDONESIA
Di sinilah letak keunikan Indonesia. Berbeda dengan banyak negara yang membangun sistem ekonominya terutama melalui kebijakan pemerintah, Indonesia sejak awal telah meletakkan arah pembangunan di dalam konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Kedua pasal tersebut tidak dapat dipisahkan. Pasal 33 berbicara tentang bagaimana kekayaan nasional dikelola. Pasal 34 menjelaskan untuk siapa hasil pembangunan itu diarahkan. Yang satu menekankan produksi dan kedaulatan ekonomi, sedangkan yang lain menegaskan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, konstitusi Indonesia sesungguhnya telah membangun keseimbangan yang jarang dimiliki banyak negara. Negara tidak dimaksudkan mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi, tetapi berkewajiban menjaga sektor-sektor strategis, memastikan persaingan yang sehat, serta melindungi kepentingan nasional. Di sisi lain, dunia usaha, koperasi, dan masyarakat tetap diberi ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menciptakan nilai tambah.
Dalam perspektif inilah Prabowonomics layak dipahami. Bukan sebagai penolakan terhadap mekanisme pasar, melainkan sebagai ikhtiar untuk menempatkan pasar di dalam kerangka konstitusi. Pasar menjadi mesin pertumbuhan, sedangkan konstitusi memastikan bahwa hasil pertumbuhan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, atau indeks pasar modal. Keberhasilan juga diukur dari kemampuan negara mengubah kekayaan alam menjadi nilai tambah, memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar