Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perkara 227/Pdt.G/2026/PN Skt: Pardiman Minta Kejelasan Data E-KTA 2025 dalam Mediasi di PN Surakarta

Perkara 227/Pdt.G/2026/PN Skt: Pardiman Minta Kejelasan Data E-KTA 2025 dalam Mediasi di PN Surakarta

  • account_circle Suwoto
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Surakarta — Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt antara Pardiman, S.H., M.H. selaku Penggugat melawan DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam proses tersebut, Pardiman menyampaikan Resume Mediasi kepada Hakim Mediator sebagai bahan pembahasan mengenai pokok persoalan yang menjadi dasar gugatannya.

Pardiman menyatakan dirinya menghormati proses mediasi dan hadir dengan itikad baik untuk mendengarkan penjelasan para pihak serta mencari kemungkinan penyelesaian yang konkret, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Namun, Penggugat menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam mediasi tidak dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan perselisihan internal partai politik.

Dalam resume tersebut, Pardiman menempatkan pemrosesan dan perubahan data pribadi yang tercermin dalam E-KTA tahun 2025 sebagai salah satu pokok yang membutuhkan penjelasan.

Ia meminta kejelasan mengenai bagaimana E-KTA tahun 2025 tersebut terbentuk, dari mana sumber datanya, siapa atau sistem apa yang melakukan pemrosesan, kapan proses tersebut dilakukan, serta apa dasar pemrosesan data tersebut.

Pardiman juga meminta klarifikasi apakah E-KTA tahun 2025 merupakan registrasi baru, pembaruan, migrasi, sinkronisasi, atau penerbitan kembali dari data sebelumnya.

Selain itu, sejumlah aspek teknis turut diminta untuk dijelaskan, termasuk apakah terdapat permohonan, formulir, konfirmasi elektronik, OTP, atau bentuk persetujuan dari Penggugat dalam proses tersebut.

Dalam resume mediasi, Penggugat juga meminta penjelasan mengenai pihak atau unit yang melakukan input, perubahan, verifikasi, migrasi, maupun penerbitan E-KTA.

Pardiman meminta agar proses tersebut dapat dijelaskan berdasarkan waktu dan mekanisme pencatatannya sehingga dapat diketahui bagaimana data tersebut diproses hingga menghasilkan E-KTA tahun 2025.

Permintaan tersebut juga mencakup penjelasan mengenai dasar pemrosesan data pribadi serta mekanisme yang digunakan apabila terdapat perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang tercantum dalam E-KTA tahun 2025.

Isu tersebut memiliki relevansi dengan kerangka pelindungan data pribadi nasional. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. UU tersebut juga menekankan pemrosesan data yang sah, transparan, sesuai tujuan, akurat, lengkap, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pardiman menyatakan terbuka terhadap penyelesaian yang memberikan kepastian konkret mengenai status E-KTA tahun 2025 dan hubungannya dengan data keanggotaan sebelumnya.

Proposal penyelesaian yang diajukan antara lain berupa penjelasan tertulis, verifikasi data, koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian, serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Penggugat juga menyatakan terbuka terhadap penyelesaian atas akibat yang nyata dan dapat dibuktikan apabila berdasarkan proses verifikasi memang ditemukan adanya akibat dari pemrosesan data tersebut.

Pardiman menegaskan bahwa dalam proses mediasi dirinya tidak meminta mediator terlebih dahulu menentukan adanya kesalahan ataupun tindak pidana pihak tertentu.

Fokus yang diajukan adalah memperoleh kejelasan mengenai proses, sumber data, dasar pemrosesan, status E-KTA, serta langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang penyelesaian yang ditawarkan masih terbuka sepanjang menghasilkan kesepakatan yang nyata dan dapat dilaksanakan.

Dalam kerangka PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan pemeriksaan perkara.

Pardiman menyatakan menghormati hak para Tergugat untuk menyampaikan keberatan mengenai klasifikasi perkara maupun kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pada saat yang sama, Penggugat tetap mempertahankan haknya untuk meminta perkara diperiksa lebih lanjut apabila tidak tercapai penyelesaian substantif dalam mediasi.

Pardiman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang individu maupun organisasi. Kepentingan yang diajukan dalam proses tersebut adalah memperoleh kejelasan, kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan pemulihan yang proporsional apabila terdapat akibat yang dapat dibuktikan.

Pardiman menyatakan akan mempertimbangkan perdamaian apabila tercapai kesepakatan yang jelas, konkret, dan dapat dilaksanakan para pihak.

Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan substantif, ia menyatakan perkara akan tetap ditempuh melalui proses hukum sesuai hukum acara yang diterapkan Pengadilan Negeri Surakarta, termasuk pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah atau melakukan pelanggaran hukum.

MediaSuaraMabes.co.id memuat informasi mengenai perkara ini berdasarkan dokumen dan posisi hukum yang disampaikan Penggugat, dengan tetap menghormati hak para pihak lainnya untuk menyampaikan jawaban, bantahan, klarifikasi, dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.

Suwoto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Mempawah Tindak Lanjuti Keluhan Sopir Truk, Berantas Premanisme di Area SPBU photo_camera 4

    Polres Mempawah Tindak Lanjuti Keluhan Sopir Truk, Berantas Premanisme di Area SPBU

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Mempawah – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti aksi demonstrasi komunitas sopir truk yang mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Mempawah. Selain berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pasokan solar kembali normal, jajaran Satreskrim Polres Mempawah juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang […]

  • Truk Sarat Muatan Alami Patah As Saat Naik Upper Deck, Keberangkatan Roro Terpaksa Tertunda Dan Jadwal Sandar Kapal Terganggu

    Truk Sarat Muatan Alami Patah As Saat Naik Upper Deck, Keberangkatan Roro Terpaksa Tertunda Dan Jadwal Sandar Kapal Terganggu

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Dudung Wahyudin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Surabaya/Tanjung Perak – Akibat insiden truk sarat muatan dipaksakan naik upper deck dan berakibat truk alami patah As yang berdampak tertundanya kegiatan pemuatan kapal Roll On – Roll Off (RORO) KM Batu Layar tujuan Lombok hingga berjam-jam sehingga sempat menimbulkan keluhan dan kepanikan para supir truk lainnya serta mengganggu jadwal sandar kapal lain yang […]

  • Kabiro dan Anggota Media Suara Mabes Inhil Ucapkan Selamat atas Terpilihnya H. Herman sebagai Ketua DPD Golkar Inhil

    Kabiro dan Anggota Media Suara Mabes Inhil Ucapkan Selamat atas Terpilihnya H. Herman sebagai Ketua DPD Golkar Inhil

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Agustami Tolib
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir, Tembilahan – Kepala Biro (Kabiro) bersama seluruh anggota Media Suara Mabes (MSM) Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan ucapan selamat kepada H. Herman, S.E., M.T. atas terpilihnya sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI, Selasa (22/9/2026). Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya […]

  • Jumat Curhat Polres Landak, Mahasiswa Soroti PETI, BBM hingga Knalpot Brong

    Jumat Curhat Polres Landak, Mahasiswa Soroti PETI, BBM hingga Knalpot Brong

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Landak – Menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan komunitas masyarakat di Cafe Kopikoe Ngabang, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (7/8/2026). Sejumlah persoalan disampaikan, mulai dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), distribusi BBM, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penggunaan knalpot brong. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul […]

  • Prajurit Kompi Komposit Marinir Natuna Sambut Hangat Kunker Pangkogabwilhan I di Garda Terdepan NKRI photo_camera 5

    Prajurit Kompi Komposit Marinir Natuna Sambut Hangat Kunker Pangkogabwilhan I di Garda Terdepan NKRI

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Natuna – Dispen Kormar, TNI Angkatan Laut (Natuna) Semangat juang dan loyalitas prajurit Satgas Kompi Komposit Marinir TNI AL Laut Natuna Utara (LNU) semakin terpacu dengan kunjungan kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, di Mako Jala Wira Natuna, Ranai, Kepulauan Riau, Minggu (17/05/2026). Kedatangan Pangkogabwilhan […]

  • Sentinel: Mencari “Titik Nol” Satelit, Dari Sistem Koordinat Hingga Data Pengamatan Bumi

    Sentinel: Mencari “Titik Nol” Satelit, Dari Sistem Koordinat Hingga Data Pengamatan Bumi

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Bagaimana sebuah satelit mengetahui posisinya di ruang angkasa? Pertanyaan sederhana tersebut menjadi titik awal tulisan berseri berjudul “Sentinel: Mencari Titik Nol Satelit” karya Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol, yang ditulis di Jakarta, 18 September 2026. Tulisan tersebut mengajak pembaca memahami bahwa satelit tidak menentukan posisinya berdasarkan satu titik geografis tertentu di permukaan […]

expand_less