Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?
- account_circle Herwin MT Sagala
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 319
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejadian memilukan ini mencatat noda hitam dalam sejarah hierarki episkopal HKBP, sebab Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. selaku Pendeta Resort justru diam membisu. Ia membiarkan atasannya dilecehkan, diusir, dan dihina tanpa ada upaya sedikit pun dari dirinya untuk membela atau menertibkan jemaat pendukungnya.
Sikap diam Pendeta Resort terhadap pelecehan Praeses ini secara de jure sudah memenuhi unsur pembangkangan gereja HKBP (insubordinasi). Berdasarkan hukum disiplin pelayan HKBP, tindakan membiarkan atasan hierarkis dilecehkan dalam forum resmi adalah pelanggaran etik berat yang sanksinya bisa berupa pencabutan hak pelayanan atau mutasi demosi.
Namun, hingga hari ini, mengapa baik Praeses maupun Ephorus belum menjatuhkan tindakan disiplin apa pun kepada Pdt. Lewis Efraim Sitompul? Kesan lamban dan ragu-ragu dari pucuk pimpinan dalam menindak pendeta resort yang membangkang ini semakin memperkuat kekecewaan St. Viktor James Napitupulu yang mencari keadilan.
Nama baik, dedikasi, serta rekam jejak pelayanan St. Viktor James Napitupulu yang telah dibangun selama bertahun-tahun kini hancur di mata publik jemaat akibat warta “dipabali” yang cacat hukum tersebut. Kerugian imateriil dan moral yang dialami keluarga korban tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian pemulihan (rehabilitasi).
Ephorus HKBP selaku representasi Kristus di bumi dalam hal kepemimpinan gereja HKBP, tidak boleh lagi berlindung di balik formalitas birokrasi yang berbelit-belit. Kasus HKBP Tangkerang ini bukan sekadar konflik personal, melainkan potret nyata runtuhnya supremasi hukum tata gereja akibat ego sektoral pimpinan lokal.
Jika aturan dan peraturan HKBP terus-menerus dikalahkan oleh pembiaran dari para pimpinannya, maka ke depan tidak akan ada lagi pelayan atau jemaat yang berani menyuarakan kebenaran dan transparansi keuangan. Kepercayaan publik terhadap kebersihan manajemen internal administrasi HKBP dipertaruhkan secara penuh dalam penyelesaian kasus ini.
Oleh karena itu, melalui Gerakan Transformasi HKBP Resort Tangkerang beserta beberapa media mendesak Ephorus HKBP untuk segera mengambil alih perkara ini secara total, menganulir produk warta “dipabali” yang cacat prosedural tersebut, serta memerintahkan pembacaan surat pemulihan nama baik St. Viktor James Napitupulu dari atas mimbar gereja demi keadilan yang hakiki.
Oleh: Gerakan Transformasi HKBP Resort Tangkerang
Jurnalis : Herwin MT Sagala
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 2 Agustus 2021 sebagai Koordinator Wilayah Indonesia Barat I (Korwil ID Barat 1). Email : herwin.sagala@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar