Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?
- account_circle Herwin MT Sagala
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 317
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Penegakan Aturan dan Peraturan di internal Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kini tengah diuji di tingkat pusat. Perjuangan St. Viktor James Napitupulu dalam menuntut keadilan atas sanksi pemberhentian pelayanan (dipabali) yang dijatuhkan oleh Pendeta Resort HKBP Tangkerang seakan membentur tembok birokrasi gereja HKBP yang tebal dan lamban.
Publik dan warga jemaat kini mulai mempertanyakan peran aktif serta ketegasan dari pucuk pimpinan tertinggi. Baik Ephorus HKBP di Pearaja Tarutung maupun Praeses Distrik XXII Riau seolah-olah memilih untuk bersikap pasif, menahan diri, dan terkesan mengabaikan esensi persoalan yang sebenarnya sangat fundamental ini.
Sikap yang menjurus pada pembiaran administratif ini sangat disayangkan, mengingat dampak destruktif dari sanksi “dipabali” tersebut telah merusak harkat, martabat, dan nama baik korban di tengah masyarakat. Sebagai seorang pelayan tahbisan (Sintua) yang telah bersumpah di depan altar, sanksi sepihak yang diumumkan secara terbuka lewat warta jemaat (tingting) merupakan pembunuhan karakter yang luar biasa keji.
Sangat ironis melihat para pimpinan distrik maupun pusat terkesan memandang sebelah mata kehancuran nama baik pelayannya tersebut. Padahal, jika ditarik ke ranah hukum tata gereja HKBP, sanksi pemecatan yang ditandatangani oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. itu berdiri di atas fondasi administrasi yang cacat hukum, prematur, dan manipulatif.
Secara de jure, Ephorus selaku administrator tertinggi dan Praeses sebagai pengawas wilayah memiliki kewenangan penuh yang dijamin oleh Aturan dan Peraturan HKBP untuk menganulir keputusan lokal tersebut. Konstitusi gereja secara eksplisit memberikan hak veto kepada pimpinan pusat untuk meluruskan segala bentuk produk hukum tingkat resort yang terbukti menabrak aturan dasar.
Jurnalis : Herwin MT Sagala
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 2 Agustus 2021 sebagai Koordinator Wilayah Indonesia Barat I (Korwil ID Barat 1). Email : herwin.sagala@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar