Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?
- account_circle Herwin MT Sagala
- calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
- visibility 319
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyematan label “masalah pribadi” oleh pihak distrik maupun pusat secara tidak langsung telah melegitimasi tindakan penindasan prosedur yang terjadi di tingkat lokal. Sikap abai ini seolah membiarkan sebuah preseden buruk terjadi, di mana seorang pendeta resort dapat dengan bebas memecat pelayan tahbisan tanpa perlu takut dievaluasi oleh atasannya.
Jika mengacu pada kronologi faktual, pelanggaran aturan dan peraturan HKBP yang terjadi di Resort Tangkerang sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang kasat mata. Prosesi pemecatan diawali dari digelarnya rapat “manimbangi” (sidang pertimbangan) pada tanggal 12 April 2026 secara sepihak dan tertutup, tanpa dihadiri oleh St. Viktor James Napitupulu.
Dalam hukum universal maupun hukum gereja (HKBP), menggelar sidang vonis tanpa kehadiran terdakwa dan tanpa memberikan hak jawab (audi et alteram partem) adalah sebuah kecacatan prosedural yang fatal. St. Viktor James Napitupulu sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, memberikan penjelasan, ataupun meluruskan duduk perkara yang dituduhkan.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul bahkan semakin ugal-ugalan pascasidang sepihak tersebut. Tanpa melalui proses pembinaan pastoral yang wajar dan bertahap, Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan pada tanggal 13 April 2026, yang kemudian langsung disusul oleh Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada tanggal 14 April 2026.
Jeda waktu penerbitan dokumen SP 1 dan SP 2 yang hanya berkisar 24 jam menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk membina. Prosedur kilat ini murni merupakan sebuah manipulasi administratif untuk mempercepat eksekusi vonis “dipabali” demi membungkam kekritisan korban terkait transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Pastori senilai Rp700.000.000,-.
Jurnalis : Herwin MT Sagala
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 2 Agustus 2021 sebagai Koordinator Wilayah Indonesia Barat I (Korwil ID Barat 1). Email : herwin.sagala@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar