Menko Pangan Apresiasi Gerak Cepat Menhut Raja Juli Antoni Terbitkan Regulasi Perdagangan Karbon
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- visibility 150
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam regulasi operasional mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Percepatan tersebut dinilai menjadi fondasi krusial bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan nasional.
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Zulhas dalam sambutannya pada acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang Penerbitan Unit Karbon melalui Skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).
“Saya sungguh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasional,” ujar Zulhas.
Bukan Sekadar “Omon-omon”, Implementasi Nyata Ekonomi Hijau
Menurut Zulhas, gerak cepat Kementerian Kehutanan membuktikan bahwa implementasi perdagangan karbon di Indonesia tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Peluncuran skema yang dibarengi dengan proyek yang siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi hijau.
Zulhas juga mengungkapkan agenda penting yang akan segera dilaksanakan terkait integrasi sistem karbon nasional, yaitu:
– Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.
– Kesiapan sektor, di mana proyek dan regulasi telah siap sehingga peluncuran tidak sekadar bersifat seremonial.
“Tanggal 9 kita akan launching SRUK. Kalau launching, kata orang, nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret. Tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” seloroh Menko Pangan yang disambut tepuk tangan para hadirin.
Payung Hukum Jelas, Dorong Investasi Hijau Sektor Lain
Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku pengelolaan karbon.
Kebijakan Utama| Dampak Strategis
Perpres Nomor 110 Tahun 2025| Menjadi landasan hukum utama Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional.
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026| Memberikan kepastian hukum teknis dan operasional perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Skema Non SPE-GRK| Mempercepat penerbitan unit karbon yang siap diperdagangkan.
Menko Pangan menegaskan bahwa langkah proaktif di sektor kehutanan harus menjadi pemantik sekaligus contoh bagi sektor-sektor lainnya. Menurutnya, apabila regulasi serupa dapat dipercepat di berbagai sektor, ekosistem Nilai Ekonomi Karbon nasional akan terintegrasi dengan baik dan menjadi daya tarik kuat bagi investasi hijau global.
“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” pungkas Zulhas.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media SUARA Mabes – Selalu Memberikan Informasi yang Aktual, Lugas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar