Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Diduga Minta Puluhan Juta dengan Janji Proses Cepat Kerja ke Luar Negeri, Sejumlah CPMI Pertanyakan Kejelasan Penempatan

Diduga Minta Puluhan Juta dengan Janji Proses Cepat Kerja ke Luar Negeri, Sejumlah CPMI Pertanyakan Kejelasan Penempatan

  • account_circle Eddy Susyanto
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CPMI Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Verifikasi

YD berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari instansi berwenang, khususnya instansi yang menangani pelindungan dan penempatan pekerja migran.

Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri, termasuk memastikan apakah proses perekrutan dan penempatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut YD, dirinya dan calon pekerja lainnya merasa kecewa karena hingga kini pekerjaan dan keberangkatan yang dijanjikan belum terealisasi.

“Kami berharap ada pemeriksaan dan kejelasan. Kalau memang prosesnya resmi, kami meminta diperlihatkan dokumen dan legalitasnya. Kalau ternyata tidak sesuai aturan, kami berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum,” katanya.

Aspek Hukum Penempatan Pekerja Migran

Penempatan pekerja migran Indonesia memiliki ketentuan yang cukup ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah mengalami perubahan, mengatur sistem penempatan dan pelindungan CPMI/PMI serta persyaratan bagi pihak yang melakukan penempatan.

Dalam UU tersebut, antara lain terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan penempatan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Pasal 83 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar terhadap setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pembayaran atau janji pekerjaan. Penerapan UU Nomor 21 Tahun 2007 harus melihat unsur-unsur tindak pidana dan fakta yang ditemukan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. UU tersebut mengatur TPPO, antara lain, ketika terdapat perekrutan atau tindakan tertentu dengan cara seperti penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Karena itu, dugaan pelanggaran dalam perkara ini masih memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan para pihak, penelusuran aliran dana, serta klarifikasi dari perusahaan dan instansi terkait.

Eddy Susyanto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Bawah Kepemimpinan Dr. Meyti Santoso, Pelayanan RSU Mala Talaud Terus Didorong Makin Humanis

    Di Bawah Kepemimpinan Dr. Meyti Santoso, Pelayanan RSU Mala Talaud Terus Didorong Makin Humanis

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Amir Pontoh
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Talaud — Pelayanan kesehatan di RSU Mala Kabupaten Kepulauan Talaud mendapat sorotan positif. Di bawah kepemimpinan Direktur RSU Mala, Dr. Meyti Santoso, pelaya nan kepada masyarakat terus didorong agar semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.Jumat 2/10/2026. Bagi masyarakat kepulauan, rumah sakit bukan sekadar tempat mendapatkan pengobatan. RSU Mala menjadi salah satu […]

  • Organisasi yang Tidak Pernah Selesai Belajar, Kunci Membangun Institusi Adaptif

    Organisasi yang Tidak Pernah Selesai Belajar, Kunci Membangun Institusi Adaptif

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol kembali melanjutkan pemikiran mengenai ESTOM (Environment, Sensing, Thinking, Operation, dan Maneuver) melalui Seri Memahami ESTOM #16 berjudul “Organisasi yang Tidak Pernah Selesai Belajar: Dari Feedback Menuju Adaptive Organization.” Seri ini menyoroti pentingnya mengubah pembelajaran dari sekadar pengetahuan individual pemimpin menjadi kapasitas institusi. Gagasan tersebut merupakan kelanjutan […]

  • Kabiro Media Suara Mabes Sabang Soroti Gang Way Pelabuhan Balohan yang Belum Difungsikan

    Kabiro Media Suara Mabes Sabang Soroti Gang Way Pelabuhan Balohan yang Belum Difungsikan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Soeharto
    • visibility 272
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sabang – Kepala Biro (Kabiro) Media Suara Mabes Kota Sabang, Soeharto, menyoroti belum difungsikannya fasilitas gang way di Pelabuhan Balohan, Kota Sabang, yang dibangun oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sorotan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Balohan pada Kamis (2/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Soeharto didampingi pemerhati politik asal Kota Sabang, […]

  • Wujudkan profesionalisme Polres Ketapang Bersama Ro SDM Polda Kalbar, Gelar Mapping Dan Tes Psikologi Calon Pemegang Senpi Organik

    Wujudkan profesionalisme Polres Ketapang Bersama Ro SDM Polda Kalbar, Gelar Mapping Dan Tes Psikologi Calon Pemegang Senpi Organik

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Polres Ketapang bekerja sama dengan Bagpsikologi Ro SDM Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Mapping dan Tes Psikologi Calon Pemegang Senjata Api (Senpi) Organik Polri serta Tes Profil Klinis Psikologi, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Ketapang tersebut diikuti sekitar 100 personel dari Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, serta Kompi 4 […]

  • Buku Rekening BRI Penerima Kartu KUSUKA, Diterima Nelayan Sojol

    Buku Rekening BRI Penerima Kartu KUSUKA, Diterima Nelayan Sojol

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Firdaus Gafar
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Tolitoli – Setelah rasa syukur dan senang tampak terlihat di wajah para nelayan Sojol, Kecamatan Ogoamas, Kabupaten Donggala saat menerima secara langsung Kartu KUSUKA, kali Ini Bank BRI Cabang Tolitoli kembali menyerahkan buku tabungan BRI kepala para nelayan. Perlu diketahui, kartu KUSUKA sendiri merupakan kartu Identitas bagi nelayan untuk syarat pembuatan BPJS ketenagakerjaan, […]

  • Doa Bersama Lintas Agama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kamtibmas photo_camera 6

    Doa Bersama Lintas Agama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama di Aula Lantai III Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini menjadi wujud rasa syukur sekaligus ikhtiar bersama dalam memohon keselamatan, kedamaian, serta kelancaran tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. […]

expand_less