Pimum Media Suara Mabes Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
- account_circle Suwoto
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
- visibility 294
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM), Suratno, resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok.
Laporan tersebut telah diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima pada pukul 14.37 WIB dengan nomor laporan yang tercantum dalam dokumen resmi kepolisian.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan/atau Pasal 436 KUHP, sebagaimana tercantum dalam STTLP.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, perkara tersebut bermula ketika pelapor melihat sebuah akun TikTok yang diduga mengunggah konten dengan menggunakan foto pelapor yang menampilkan wajah seorang perempuan yang teraniaya disebut sebagai istri pelapor.
Dalam uraian laporan, konten tersebut diduga memberikan narasi yang mengaitkan korban dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelapor menilai konten tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik pihak yang bersangkutan.
Akun TikTok yang disebut dalam laporan juga diduga mengalami perubahan nama akun. Namun, mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengelola akun tersebut, motif pembuatan konten, serta kebenaran materi yang disampaikan dalam unggahan, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itu, Media Suara Mabes tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai materi laporan yang saat ini sedang dimintakan penanganan dan penyelidikan kepada Kepolisian.
Pimum MSM memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan perbuatan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Kepolisian. Kami berharap laporan dapat ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin melakukan penghakiman terhadap siapa pun, karena pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Pimum MSM.
Menurutnya, penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan hak dan martabat orang lain. Setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas dan harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab.
Dengan diterimanya laporan tersebut, pelapor selanjutnya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Kepolisian untuk dilakukan proses sesuai kewenangan.
Berbagai materi yang berkaitan dengan dugaan unggahan media sosial, termasuk dokumentasi dan informasi yang dimiliki pelapor, diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman.
Media Suara Mabes menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika mengunggah foto, video maupun pernyataan mengenai orang lain.
Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan suatu informasi serta tidak membuat atau menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan kehormatan, nama baik maupun hak pribadi seseorang.
Media Suara Mabes akan mengikuti perkembangan perkara tersebut secara proporsional dan berdasarkan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai adanya laporan polisi dan dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dokumen STTLP. Penyebutan dugaan, akun, peristiwa maupun pihak terkait tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.
Jurnalis : Suwoto, Indra, Saud Marbun
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar