Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • account_circle Sudarnarto
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik Cabang Banyuwangi tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada April 2026 dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Banyuwangi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 pada 20 Mei 2024 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp866.000 per bulan. Terdakwa tercatat melakukan pembayaran hingga angsuran ke-7 pada 31 Januari 2025, namun setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemberian somasi pertama, somasi kedua, hingga permintaan agar objek jaminan fidusia dihadirkan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Akibat tindakan tersebut, kewajiban pembayaran tidak lagi berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Atas perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengalami kerugian materiil sekitar Rp34 juta. Perkara kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.

Kepala Cabang FIFGROUP Banyuwangi, Slamet Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. Selasa, (2/6/26)

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mengimbau seluruh konsumen agar memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kantor FIFGROUP Cabang Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 61, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

FIF GROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial.

Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan pembiayaan melalui lima lini bisnis utama, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA. Sejak 2013, FIFGROUP menggunakan identitas korporat yang menaungi seluruh layanan pembiayaannya dan beroperasi melalui jaringan cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sudarnarto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Februari 2024 sebagai Jurnalis Prov. DKI Jakarta. Email : sudarnarto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Kepala Desa Jenggala, Keputusan Bupati Lombok Utara Dinyatakan Tetap Sah

    PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Kepala Desa Jenggala, Keputusan Bupati Lombok Utara Dinyatakan Tetap Sah

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Mataram – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, terhadap Keputusan Bupati Lombok Utara mengenai pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Jenggala. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 21/G/2026/PTUN.MTR pada Jumat (31/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya […]

  • PT SSM Tegaskan Tidak Pernah Gusur Rumah Warga di Desa Patai Patah, Ini Penjelasannya! photo_camera 4

    PT SSM Tegaskan Tidak Pernah Gusur Rumah Warga di Desa Patai Patah, Ini Penjelasannya!

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang – PT. Srinding Sumber Makmur (SSM) tegaskan tidak pernah melakukan penggusuran atau merobohkan rumah warga Desa Patai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. PT SSM merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas dan mulai beroperasi pada tahun 2022. Pihak perusahaan mengklaim tidak pernah melakukan penggusuran lahan milik warga pada […]

  • Pemerintah Desa Kedungjati Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap Dua, 30 Kg Per Keluarga untuk Tiga Bulan

    Pemerintah Desa Kedungjati Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap Dua, 30 Kg Per Keluarga untuk Tiga Bulan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Arif Rachman Hadi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Grobogan – Pemerintah Desa Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap Kedua pada Rabu, 9 September 2026. Penyaluran kali ini menyasar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pemberian 30 kilogram beras sekaligus. Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan sekaligus — Juli, Agustus, dan September 2026 — dengan rincian […]

  • Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Siliwangi

    Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Siliwangi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Lembang – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada para Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Aula Dodik Belanegara Rindam III/Siliwangi, Jalan Tangkuban Perahu No. 224, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kurikulum pembentukan agen perubahan yang memiliki karakter kepemimpinan serta berperan […]

  • SMP Negeri 31 Bandung Gelar Pelatihan Bela Negara untuk Tanamkan Cinta Tanah Air dan Disiplin Siswa

    SMP Negeri 31 Bandung Gelar Pelatihan Bela Negara untuk Tanamkan Cinta Tanah Air dan Disiplin Siswa

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung – Sebanyak 300 siswa SMP Negeri 31 Bandung mengikuti kegiatan Program Bela Negara yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 4 hingga 5 September 2026, di lapangan utama sekolah. Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya sekolah dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air, disiplin, dan kesadaran berbangsa bagi para siswa sebagai generasi penerus bangsa. […]

  • Jalin Silaturahmi, Kapolres Ketapang Ngopi Bareng Bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa

    Jalin Silaturahmi, Kapolres Ketapang Ngopi Bareng Bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat, Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan ngopi bareng bersama tokoh masyarakat Tionghoa di Klenteng Tua Pek Kong, Jalan Merdeka, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, (26/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi […]

expand_less