PT SSM Tegaskan Tidak Pernah Gusur Rumah Warga di Desa Patai Patah, Ini Penjelasannya!
- account_circle Sukarto
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ketapang – PT. Srinding Sumber Makmur (SSM) tegaskan tidak pernah melakukan penggusuran atau merobohkan rumah warga Desa Patai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PT SSM merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas dan mulai beroperasi pada tahun 2022. Pihak perusahaan mengklaim tidak pernah melakukan penggusuran lahan milik warga pada tahun 2018, yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan oleh Tokoh Masyarakat bernama H.Surya Indah saat diwawancarai awak media suara mabes com. Media onlinen gabungan Senin (20/7/2026).
“Bukan perusahaan yang melakukan penggusuran itu. Tahun 2018 penggusuran dan penertiban dilakukan oleh pemerintah dan APH lantaran adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menutup lubang tambang ilegal dan merobohkan pondok,” ujarnya.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah melakukan penggusuran rumah warga melainkan pondok dan menutup lubang tambang ilegal yang dilakukan oleh warga pada saat itu.
“Jadi PT SSM tidak pernah melakukan penggusuran, karena perusahaan mulai beroperasi tahun 2022. Yang menggusur itu bukan perusahaan tapi APH untuk menertibkan aktivitas PETI,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh warga Rt12/RW06 Desa Patai Patah, Darham mengatakan bahwa tanah yang diklaim oleh Supardi merupakan tanah milik Samsir.
“Setahu saya dulu sudah ada surat dari Pemerintah Desa bahwa tanah ini tidak boleh ditanami dengan tamamam keras dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan aktivitas tambang ilegal” katanya saat diwawancarai.
Ia menuturkan bahwa tidak ada penggusuran rumah warga, karena yang digusur adalah pondok yang digunakan oleh aktivitas tambang ilegal, yang kemudian ditutup oleh APH.
“Itu bukan rumah, yang digusur itu pondok tambang ilegal. Setahu saja juga selama saya menjabat RT tanah itu milik Samsir karena pihak ada runtutan silsilah tanah,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Asri Ruslan menyampaikan hasil dari pengecekan investigasi di lokasi yang tengah menjadi sengketa.
Menurut Asri, legalitas yang dimiliki oleh salah satu warga yang mengklaim lahan tersebut perlu dicek keabsahannya, karena dari hasil dari pengecekan dilapangan lokasi tersebut merupakan bekas tambang emas ilegal.
“PT SSM memiliki legalitas yang jelas dari Kementrian ESDM. Sedangkan untuk tanah yang diklaim oleh warga perlu dicek keabsahan legalitas yang dimiliki,” tegasnya.
Ia mengungkapkan selama ini pihak PT SSM telah memberikan dampak positif bagi warga Desa Patai Patah melalui pembangunan rumah ibadah dan program bakti sosial.
“Dari keterangan perusahaan telah membangun dua masjid mulalui program CSR dan melakukan bakti sosial di wilayah lingkungan tersebut, yang dilakukan oleh PT SSM,” ungkapnya.
LAKI Ketapang juga berharap kepada APH, Pemdes, pihak Perusahaan dan warga untuk bermusawarah duduk bersama agar permasalahan dalam persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.( media suara mabes com. sukarto)




Jurnalis : Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar