PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Kepala Desa Jenggala, Keputusan Bupati Lombok Utara Dinyatakan Tetap Sah
- account_circle Suwoto
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Mataram – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, terhadap Keputusan Bupati Lombok Utara mengenai pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Jenggala. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 21/G/2026/PTUN.MTR pada Jumat (31/7/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp350.000. Dengan demikian, Keputusan Bupati Lombok Utara mengenai pemberhentian Kepala Desa Jenggala dinyatakan tetap sah, berlaku, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara tersebut, Bupati Lombok Utara selaku Tergugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., dkk. dari LAW OFFICE 108. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum mengajukan jawaban, eksepsi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang menegaskan bahwa Keputusan Bupati diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah, melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki substansi yang didukung dasar hukum serta fakta yang memadai dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Mataram yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Firzhal, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengujian terhadap objek sengketa Tata Usaha Negara telah dilakukan secara komprehensif melalui tiga aspek utama, yakni aspek kewenangan (bevoegdheid), aspek prosedural (procedure), dan aspek substansial (substance) sebagai parameter utama dalam menilai keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus diuji berdasarkan legalitas kewenangan, ketepatan prosedur, dan kebenaran substansi. Kami menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim sebagai wujud tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara.
Lebih lanjut, Firzhal menyatakan bahwa putusan PTUN Mataram tersebut diharapkan menjadi rujukan penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait penerapan hukum administrasi negara yang berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan umum.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan yang diambil berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang benar, serta didukung oleh dasar hukum dan fakta yang memadai, akan memperoleh perlindungan hukum dalam sistem peradilan tata usaha negara. (***Red/)
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar