Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Kepala Desa Jenggala, Keputusan Bupati Lombok Utara Dinyatakan Tetap Sah

PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Kepala Desa Jenggala, Keputusan Bupati Lombok Utara Dinyatakan Tetap Sah

  • account_circle Suwoto
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Mataram – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, terhadap Keputusan Bupati Lombok Utara mengenai pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Jenggala. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 21/G/2026/PTUN.MTR pada Jumat (31/7/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp350.000. Dengan demikian, Keputusan Bupati Lombok Utara mengenai pemberhentian Kepala Desa Jenggala dinyatakan tetap sah, berlaku, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara tersebut, Bupati Lombok Utara selaku Tergugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., dkk. dari LAW OFFICE 108. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum mengajukan jawaban, eksepsi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang menegaskan bahwa Keputusan Bupati diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah, melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki substansi yang didukung dasar hukum serta fakta yang memadai dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Mataram yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Firzhal, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengujian terhadap objek sengketa Tata Usaha Negara telah dilakukan secara komprehensif melalui tiga aspek utama, yakni aspek kewenangan (bevoegdheid), aspek prosedural (procedure), dan aspek substansial (substance) sebagai parameter utama dalam menilai keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus diuji berdasarkan legalitas kewenangan, ketepatan prosedur, dan kebenaran substansi. Kami menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim sebagai wujud tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara.

Lebih lanjut, Firzhal menyatakan bahwa putusan PTUN Mataram tersebut diharapkan menjadi rujukan penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait penerapan hukum administrasi negara yang berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan umum.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan yang diambil berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang benar, serta didukung oleh dasar hukum dan fakta yang memadai, akan memperoleh perlindungan hukum dalam sistem peradilan tata usaha negara. (***Red/)

Suwoto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terdakwa Dan Oknum Yang Diduga Preman Terkesan Kebal Hukum, Walikota Surabaya Seolah Dibuat Tak Berdaya

    Terdakwa Dan Oknum Yang Diduga Preman Terkesan Kebal Hukum, Walikota Surabaya Seolah Dibuat Tak Berdaya

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Dudung Wahyudin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Surabaya – Tekad bulat yang ditempuh M Soleh untuk mendapatkan keadilan semakin membuka mata kita bahwa betapa sulit dan mahalnya untuk mendapatkan sebuah keadilan di negeri ini. Walau harus berjuang sendiri selama sepuluh tahun mencari keadilan dan mempertahankan harga diri, M Soleh masih yakin dan percaya bahwa masih ada oknum penegak hukum seperti […]

  • Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

    Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli […]

  • Gerak Cepat Polsek Manis Mata, Dua Pemuda Kuasai Sabu Berhasil Di Amankan photo_camera 2

    Gerak Cepat Polsek Manis Mata, Dua Pemuda Kuasai Sabu Berhasil Di Amankan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis, (02/07/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial MP (17) dan AA (20). Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa […]

  • Kapolda Kalbar Pastikan Pelayanan Operasi Katarak Berjalan Optimal, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

    Kapolda Kalbar Pastikan Pelayanan Operasi Katarak Berjalan Optimal, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak, Kalbar – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan fasilitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak sekaligus meninjau pelaksanaan bakti sosial operasi katarak bagi masyarakat, Sabtu (17/10/2026). Dalam kunjungannya, Kapolda Kalbar mengecek fasilitas dan ruangan operasi katarak, serta berdialog dengan dokter spesialis mata […]

  • Jumat Curhat, Jumat Berkah… Kapolres Cimahi Bersama Ormas Kab. Bandung Barat, OJK, Ojol dan Debt Collector

    Jumat Curhat, Jumat Berkah… Kapolres Cimahi Bersama Ormas Kab. Bandung Barat, OJK, Ojol dan Debt Collector

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Kikin Sodikin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Cimahi – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai ruang dialog dan komunikasi antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengemudi ojek online (ojol), serta pihak penagih pembiayaan atau debt collector. Forum tersebut menjadi momentum untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang […]

  • Tiga Orang Dilaporkan ke Kejati Aceh Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Bencana TKD Rp 800 Miliar

    Tiga Orang Dilaporkan ke Kejati Aceh Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Bencana TKD Rp 800 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Banda Aceh — Koalisi Masyarakat Korban Bencana (KORBAN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana bantuan bencana melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dengan nilai yang disebut mencapai Rp800 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Laporan tersebut disebut telah disampaikan KORBAN kepada Kejati Aceh sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum melakukan […]

expand_less