Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Organisasi » Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak, Bentuk Satgas Pengawas

  • account_circle Thio Rudy
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Jakarta — Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, menyikapi kualitas makanan yang buruk oleh pengelola MBG sehingga banyak kasus keracunan, makanan busuk dan harga tidak sesuai.

“Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan bentuk Satgas Pengawasan MBG, Menerima Laporan Masyarakat dan kemudian memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Karena pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.

Lebih jauh Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu mengatakan penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dipidana.

Pemerintah bahkan menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan.

Penyedia makanan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, maupun KUHP, tergantung dampak yang ditimbulkan, tutur Jusuf Rizal.

Berikut sanksi hukum bagi pengelola MBG yang merugikan masyarakat :

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan atau busuk.
* Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar.
* Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
* Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

* Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.
* Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian).

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika makanan busuk menyebabkan keracunan, luka berat, atau kematian, penyedia dapat dijerat pasal kelalaian:
* Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
* Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

* Pasal 190 (UU sebelumnya, penyesuaian di UU Kesehatan baru): Mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

5. Masalah Harga Tidak Sesuai

Jika harga atau kualitas makanan tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak awal, penyedia juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana penipuan (KUHP 378) jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, misalnya harga makanan yang diberikan tidak sesuai plafon harga.

“Jika masyarakat menemukan masalah seperti itu dapat melaporkan ke Satgas Pengawas MBG Madas Nusantara-LSM LIRA. Dengan membuat laporan beserta dokumentasi foto, testimoni, saksi maupun bukti-bukti lainnya,” papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Adapun laporan dapat disampaikan melalui email : madasnu@gmail.com, dpp.lira@gmail.com dan Hotline Wa Sekjen Madasnu H.Fauzi 0812-3123-7712 0888-9080-471 atau 0811-909-654

Selanjutnya Madas Nusantara dan LSM LIRA akan memproses hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK serta melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP). M.Qodari yang sebelumnya pernah tergabung di Kepengurusan LSM LIRA dengan Rekor Muri itu. (**Red)

  • Penulis: Thio Rudy
  • Editor: Redaksi Pusat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Rapat Strategis Presiden Prabowo di Hambalang Baahas Kampus STEM dan Isu Global photo_camera 4

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Rapat Strategis Presiden Prabowo di Hambalang Baahas Kampus STEM dan Isu Global

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rangkaian rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/3). Dalam pertemuan tersebut, Presiden membahas sejumlah isu strategis, antara lain pembangunan sepuluh kampus baru yang berfokus pada bidang STEM (Sains, Teknologi, Engineering, dan Matematika) serta kedokteran, […]

  • Hukum Mandul di Jalan Protokol: Skandal Mafia BBM Bersubsidi Kuala Mempawah Telanjangi Integritas Aparat

    Hukum Mandul di Jalan Protokol: Skandal Mafia BBM Bersubsidi Kuala Mempawah Telanjangi Integritas Aparat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Mempawah – Praktik lancung penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kuala Mempawah menjadi potret buram ambyarnya penegakan hukum di tanah air. Ironisnya, di tengah berlapisnya regulasi dan canggihnya sistem barcode MyPertamina besutan BPH Migas, manipulasi justru melenggang kangkung secara masif di lapangan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, […]

  • “Tak Nampak tapi Berdampak” katapakNAW Karya Nawolo Tris Sampurno

    “Tak Nampak tapi Berdampak” katapakNAW Karya Nawolo Tris Sampurno

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Di balik menurunnya revenue perusahaan dan membengkaknya biaya operasional, sering kali terdapat masalah-masalah kecil yang tidak terlihat. Inilah yang diangkat secara tajam dalam buku “Tak Nampak tapi Berdampak” karya Nawolo Tris Sampurno atau yang dikenal sebagai Pak Naw. Meskipun penerbitan buku ini di tahun 2019, namun isi dan pesan yang disampaikan Pak […]

  • Sapa 400 Ribu Buruh di Monas, Presiden Prabowo: ‘Saya Bersumpah Berjuang untuk Rakyat photo_camera 4

    Sapa 400 Ribu Buruh di Monas, Presiden Prabowo: ‘Saya Bersumpah Berjuang untuk Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Sudarnarto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026. Sejak subuh, kawasan Monas telah dipadati oleh 400 ribu buruh dari berbagai daerah yang datang untuk menyuarakan aspirasi, sekaligus merayakan momentum solidaritas buruh. Kepala Negara yang tiba melalui pintu […]

  • Hadir di Pemakaman Wapres ke-6 Try Sutrisno, Kapolri: Beliau Tokoh Nasional yang Menginspirasi

    Hadir di Pemakaman Wapres ke-6 Try Sutrisno, Kapolri: Beliau Tokoh Nasional yang Menginspirasi

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., menghadiri upacara pemakaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Senin (2/3/2026). Try Sutrisno wafat pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Sebelum […]

  • TPPU Tambang Emas Ilegal Diusut Tuntas, Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    TPPU Tambang Emas Ilegal Diusut Tuntas, Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Tidak ada pihak yang akan dilindungi jika terbukti terlibat. Kasus TPPU tambang emas ilegal saat ini sedang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada Bareskrim Polri. Penyidik […]

expand_less