Ketua LPKP Kalteng Soroti Konflik Lahan di Barito Utara, Minta Hak Warga Diperjelas
- account_circle Ron
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Barito Utara — Konflik lahan yang berkepanjangan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mendapat sorotan.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, menyampaikan sejumlah tudingan terkait proses pengelolaan lahan dan keterlibatan sejumlah pihak dalam konflik yang bersinggungan dengan aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR).
Jhon Kenedy menduga terdapat oknum yang berpihak kepada perusahaan sehingga berpotensi mengabaikan hak masyarakat yang mengklaim telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Menurut dia, masyarakat telah mengelola sebagian lahan sejak sekitar 1982, sebelum izin perusahaan diterbitkan. Ia mempertanyakan penetapan kawasan tersebut dalam konteks kawasan hutan dan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang menurutnya berdampak terhadap pengakuan hak kelola masyarakat.
“Dalih kawasan hutan itu perlu dikaji secara terbuka. Jangan sampai status tersebut kemudian menghilangkan hak masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan,” ujar Jhon Kenedy.
Ia juga menyoroti keberadaan organisasi kemasyarakatan yang disebut menjadi mitra dalam pembahasan persoalan masyarakat, yakni PKBM Aini atau Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun.
Jhon Kenedy menduga organisasi tersebut belum tentu merepresentasikan seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai lahan di wilayah konflik. Karena itu, ia meminta proses pembahasan melibatkan warga yang benar-benar memiliki kepentingan langsung terhadap lahan yang disengketakan.
Selain persoalan status lahan, Jhon Kenedy juga mempertanyakan data luasan lahan yang disebut telah dibebaskan oleh PT NPR.
Menurut keterangannya, terdapat informasi bahwa perusahaan mengklaim telah melakukan pembebasan lahan sekitar 140 hektare, sementara pembayaran tali asih kepada pemilik disebut hanya mencakup sekitar 68 hektare. Selisih luasan tersebut, menurut Jhon Kenedy, perlu diverifikasi karena berkaitan dengan klaim penguasaan dan aktivitas pengelolaan lahan masyarakat.
“Data mengenai luasan lahan dan pembayaran kepada masyarakat harus dibuka dan diverifikasi. Masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan serta status lahan yang masuk dalam kegiatan perusahaan,” katanya.
LPKP Sampaikan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Jhon Kenedy mengatakan LPKP Kalimantan Tengah telah menyampaikan laporan tertulis kepada Mabes Polri pada 27 April 2026. Menurutnya, laporan terkait persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR RI, KPK, dan Mahkamah Agung di Jakarta.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya mendorong adanya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
LPKP berharap lembaga berwenang dapat memeriksa dokumen perizinan, riwayat penguasaan lahan, data pembebasan lahan, pembayaran kepada masyarakat, serta proses pelibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik.
MediaSuaraMabes menempatkan persoalan ini sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Nusa Persada Resources, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maupun pihak PKBM Aini/Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun terkait tudingan yang disampaikan Jhon Kenedy.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar