Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Ketapang Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Momentum Sumpah Pemuda untuk Memperjuangkan Lingkungan Sehat
Pemilihan momentum Hari Sumpah Pemuda dalam pengajuan permohonan tersebut membawa pesan bahwa persatuan bangsa juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab bersama menjaga lingkungan hidup.
Asap karhutla tidak mengenal batas administratif provinsi maupun pulau. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, tanpa membedakan latar belakang sosial dan profesi.
Rinto menilai perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan bagian penting dari upaya memastikan hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi.
“Semangat Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah satu tanah air. Karena itu, perjuangan mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak pencemaran sementara persoalan mendasar dalam penegakan hukumnya belum terselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan hukum yang mampu mencegah terulangnya pembakaran lahan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
Dalam pokok argumentasi yang disampaikan kepada MK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan pidana, melainkan juga manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari tindak pidana tersebut.
“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam materi permohonan.
Melalui pengujian materiil tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan konstitusional terhadap penguatan sanksi yang diusulkan, sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(A’ang Sanjaya/Red)
Jurnalis : A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar