Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Ketapang Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Para pemohon menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk memutus insentif ekonomi dari praktik pembakaran lahan, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Rinto menjelaskan, substansi permohonan ini berangkat dari pemikiran bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak tindak pidana sekaligus kemungkinan keuntungan ekonomi yang masih diperoleh pelakunya.
“Prinsip yang kami dorong adalah keadilan yang tidak berhenti pada penghukuman. Penegakan hukum juga perlu memastikan bahwa tindak pidana pembakaran lahan tidak tetap memberikan keuntungan komersial kepada pihak yang telah terbukti bersalah,” tegasnya.
Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon didasarkan pada dugaan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam materi permohonan, para pemohon turut mengajukan data pemantauan kualitas udara Oktober 2026 yang mencatat indeks kualitas udara sebesar 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; serta 248 di Jambi.
Angka-angka tersebut digunakan untuk menggambarkan persoalan kualitas udara yang menjadi perhatian para pemohon. Metode pengukuran, sumber data, waktu pengambilan, dan kategori indeks perlu merujuk pada dokumen yang diajukan dalam permohonan.
Para pemohon berpendapat bahwa perlindungan hak konstitusional tidak seharusnya baru dapat diperjuangkan setelah seseorang mengalami penyakit atau kerusakan kesehatan permanen akibat pencemaran udara.
Mereka juga menyoroti dampak karhutla terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang harus menghadapi risiko kesehatan serta gangguan aktivitas ketika asap menyelimuti permukiman.
Jurnalis : A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar