MahkamahKonstitusi
Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 136
- 0Komentar
MediaSuaraMabes | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Keputusan tersebut dijatuhkan meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir […]
