Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Nasional » Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

  • account_circle Saud Maruntung
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Keputusan tersebut dijatuhkan meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies Kadir.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Secara faktual, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah resmi menjadi Wakil Presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, terkait dalil mengenai tidak adanya ijazah dari luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, MK menyatakan persoalan tersebut secara substansial kini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa objek perkara yang dimohonkan, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal tetap merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil dari setiap perkara.

“Alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” ungkap Enny.

MK juga turut mempertimbangkan dalil para pemohon yang menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Para pemohon mendalilkan bahwa suket tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sesuai Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Namun, dalam amar putusan akhirnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing), serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, permohonan PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan syarat mutlak (conditio precedent) bagi setiap calon.

Mereka mengklaim bahwa tanpa terpenuhinya syarat pendidikan tersebut, pencalonan, perolehan suara, hingga penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dianggap tidak sah.

(Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun)

Saud Maruntung

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Berkedok DC Leasing, Tiga Pria Rampas Motor Warga di Bogor Pakai SK Palsu

    Diduga Berkedok DC Leasing, Tiga Pria Rampas Motor Warga di Bogor Pakai SK Palsu

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 201
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bogor — Aksi dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Bogor. Tiga pria yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari PT Adira Finance diduga merampas sepeda motor milik seorang warga dengan menggunakan surat kuasa (SK) yang diduga palsu. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Citerup, Bogor, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban […]

  • Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Secara Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI Periode 2026-2031 photo_camera 3

    Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Secara Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI Periode 2026-2031

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Medan — Munas (Musyawarah Nasional) III FSPTSI ( Federasi Serikat Pekerja Transpoet Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) secara aklamasi memilih KRH.HM.Jusuc Rizal,SH memimpin FSPTSI-KSPSI, periode 2026-2031. Wakil Menteri Tenagakerja, Afriansyah Noor membuka Munas III FSPTSI-KSPSI Pada pelaksanaan Munas III FSPTSI-KSPSI di Hotel Danautoba Medan, Sumatera, 17-18 Juni 2026 dihadiri Forkopimda, […]

  • DPN Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Rekomendasikan Syamsuddin (Bung Syam) Untuk Mengikuti Program Pendidikan Lemhanas RI

    DPN Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Rekomendasikan Syamsuddin (Bung Syam) Untuk Mengikuti Program Pendidikan Lemhanas RI

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi Indonesia memberikan rekomendasi kepada Syamsuddin, Ketua SPI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengikuti program pendidikan dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Rekomendasi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi nyata Syamsuddin dalam membangun sinergitas antara masyarakat, kepolisian, pemerintah […]

  • Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

    Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Anton Anggiat Purba
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Humbahas – Polres Humbang Hasundutan meningkatkan pengamanan pasca terjadinya kericuhan yang berujung pada aksi perusakan rumah warga di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut bermula dari terbakarnya sebuah pondok atau gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang pada Sabtu pagi, 12 September 2026, di kawasan yang masih dalam sengketa […]

  • GAIB MODERN: Paradigma Baru Membaca Peradaban Manusia di Era Artificial Intelligence

    GAIB MODERN: Paradigma Baru Membaca Peradaban Manusia di Era Artificial Intelligence

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol ’86 Luncurkan Gagasan Filosofis tentang Relasi Manusia, Teknologi, dan Masa Depan Peradaban MediaSuaraMabes | Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Brain-Computer Interface (BCI), komputasi kuantum, robotika, hingga bioteknologi, Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol ’86 memperkenalkan sebuah gagasan filosofis bertajuk “Gaib Modern” sebagai paradigma baru dalam […]

  • Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 2026

    Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 2026

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pangalengan, Kab.Bandung – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Lapangan Sapta Marga Dodik Secata Rindam III/Siliwangi, Kampung Cikole, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026). […]

expand_less