Kuasa Hukum Bantah Amri alias Nunung Disebut DPO, Siapkan Langkah Hukum
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 100
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sumatera Utara — Kuasa hukum Amri alias Nunung membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut kliennya sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik Amri. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, Amri tidak pernah menerima pemberitahuan maupun penetapan sebagai DPO dari kepolisian. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara tidak pernah menerbitkan surat DPO atas nama Amri alias Nunung.
Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan tetap perlu dikonfirmasi kepada institusi kepolisian terkait untuk memastikan status hukum Amri secara resmi.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ketika informasi mengenai dugaan status DPO tersebut beredar di media sosial, Amri sedang berada di kawasan Teluk Nibung untuk menyaksikan pertandingan sepak bola bersama masyarakat.
Keberadaan Amri di tengah masyarakat tersebut disebut kuasa hukum sebagai salah satu bukti bahwa kliennya tidak sedang berupaya menyembunyikan diri. Meski demikian, keberadaan seseorang di ruang publik tidak dengan sendirinya menjadi bukti mengenai ada atau tidaknya status hukum tertentu.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Motif Penyebaran Informasi
Selain membantah isu DPO, kuasa hukum Amri juga menyoroti dugaan adanya motif tertentu di balik penyebaran informasi tersebut.
Mereka menduga narasi yang beredar bertujuan memprovokasi masyarakat sekaligus memengaruhi opini publik dan merusak nama baik Amri.
Kuasa hukum mengaitkan munculnya informasi tersebut dengan situasi setelah pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Utara berinisial Kompol DK.
Namun, dugaan adanya hubungan antara persoalan tersebut dengan penyebaran informasi mengenai Amri belum mendapatkan pembuktian maupun konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, Media Suara Mabes menempatkan informasi mengenai dugaan motif tersebut sebagai pernyataan dan analisis dari pihak kuasa hukum, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar