Sidang Lanjutan Perkara Gardu Induk PLN Tunggulpandean Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Pertanyaan Terkait Pendampingan Hukum
- account_circle Supriyono
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jepara — Sidang lanjutan perkara perdata terkait Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (9/9/2026).
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.51 WIB tersebut sempat mengalami penundaan beberapa menit. Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya telah berada di Ruang Sidang Cakra.
Salah seorang petugas PN Jepara kemudian meminta para pihak untuk menunggu karena hakim yang akan memimpin persidangan masih menjalankan agenda persidangan lainnya.
“Mohon menunggu terlebih dahulu, karena Bapak Hakim masih ada sidang,” ujar petugas PN Jepara kepada pihak yang hadir.
Setelah menunggu beberapa menit, persidangan perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa akhirnya dilanjutkan.
Tergugat dan Turut Tergugat Serahkan Bukti.
Dalam persidangan kali ini, Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan bukti awal sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Namun, jalannya persidangan juga mendapat perhatian dari kuasa hukum warga Desa Tunggulpandean, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., dari Hukum ADH & Partner.
Dalhar menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah pertanyaan yang menurutnya kembali menyangkut persoalan pendampingan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya telah diselesaikan sejak awal proses persidangan, mengingat dirinya mengaku telah menjalani proses verifikasi sebagai kuasa hukum.
“Saya selaku kuasa hukum menyayangkan adanya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada kami tentang pendampingan hukum. Menurut saya, pertanyaan ini seharusnya sudah disampaikan sejak awal,” tegas Dalhar.
Ia juga mempertanyakan kembali munculnya persoalan tersebut dalam persidangan.
“Lagian saya selaku kuasa hukum dari awal sudah terverifikasi oleh Ibu Hakim,” lanjutnya.
Dalhar juga memberikan tanggapan terhadap pola pertanyaan yang menurut penilaiannya masih berkaitan dengan asumsi mengenai pendampingan hukum.
“Saya juga menyayangkan, terkesan Bapak Majelis Hakim hanya mengasumsi atau mengada-ngada, padahal data semuanya terkait pendampingan hukum dan berkas perkara sudah saya kirimkan dari awal-awal.
Saat persidangan majelis hakim juga selalu mempertanyakan apakah sudah proses jawab jinawab sedangkan agenda yang berlangsung pada hari ini terkait dari bukti awal dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat” Tegas Dalhar.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum dalam mengikuti proses persidangan. Adapun penilaian terhadap persoalan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak Tergugat terkait jalannya persidangan dan bukti yang telah diserahkan.
Namun, pihak Tergugat tidak memberikan keterangan kepada awak media. Setelah keluar dari Gedung Sidang Cakra PN Jepara, pihak tersebut langsung menuju kendaraan, selain itu juga dari pihak – pihak tergugat engan untuk di mintai keterangan semuanya terkesan enggan berkomentar terkait, hal ini.
Tidak adanya keterangan dari pihak Tergugat tersebut menjadi bagian dari dinamika pemberitaan perkara ini. Media tetap membuka ruang bagi pihak Tergugat maupun Turut Tergugat untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait proses persidangan.
Sementara itu, perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jepara. Penyerahan bukti oleh Tergugat dan Turut Tergugat menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan.
Perkara yang berkaitan dengan Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persoalan yang kini tengah diuji melalui jalur hukum.
Publik masih menunggu bagaimana fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan hingga majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.
(Red Supriyono jepara)
Jurnalis : Supriyono
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 29 Mei 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Jepara - Prov. Jawa Tengah. Email : supriyono@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar