Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sidang PMH Terkait Gardu Induk 150 kV Jepara Desa Tunggulpandean Munculkan Misteri Status Tanah Kas Desa

Sidang PMH Terkait Gardu Induk 150 kV Jepara Desa Tunggulpandean Munculkan Misteri Status Tanah Kas Desa

  • account_circle Supriyono
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jepara – Warga Desa Tunggulpandean Pertanyakan Alih Fungsi dan Perubahan Lahan dan Mekanisme Tukar Guling TKD buat GI 150 kV. Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. kuasa hukum dari Suliyono warga RT 06 RW 02, Legiman, dan Eko Rio (3 orang Penggugat) warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara diikuti oleh sekitar 50 (limapuluh) warga desa lainnya, Rabu (22/06/2026) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jepara (Kejari Jepara) dalam rangka sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor pokok perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa.

Selaku Tergugat dalam gugatan PMH ini adalah Manager PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Jepara, Petinggi Desa Tunggulpandean, dan Ambar Zulaikha (mantan Petinggi atau Kades Desa Tunggulpandean

Turut Tergugat adalah Sekdes atau Carik Desa Tunggulpandean, BPD Desa Tunggulpandean, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Satpol-PP Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepar

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, gardu listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi listrik dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. Gardu Listrik di Jepara terdiri dari gardu induk 150 kV Jepara yang berada di Kecamatan Tahunan, gardu induk 150 kV Nalumsari yang berada di Kecamatan Nalumsari, dan gardu induk 150 kV Tanjung Jati B yang berada di Kecamatan Kembang

Rabu, 24 Juni 2026 agenda sidang pertama dan upaya perdamaian para pihak. Upaya perdamaian para pihak, pemanggilan kembali para pihak Tergugat dan Turut Terguga

Rabu, 01 Juli 2026 agenda upaya perdamaian para pihak. Pemanggilan kembali para pihak Tergugat dan Turut Terguga

Rabu, 22 Juli 2026 agenda laporan hasil mediasi dan dilanjutkan pembacaan surat gugatan (ditunda)

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak mili

Tergugat I PT PLN (Persero) yang terletak di Jl. Kartini No. 23 Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah 5941

Tanah dan bangunan Tergugat II (Kepala Desa Tungggulpandean) yang terletak di Jalan Tunggulpandean RT 002 RW 003 Desa Tungggulpandean, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tenga

Tanah dan bangunan Tergugat III, yang beralamat Dukuh Pejaten RT 001 RW. 003, Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tenga

Menyatakan tindakan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik Para Penggugat tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi adalah perbuatan melawan huku

Menyatakan Para Penggugat dan warga yang diwakilinya adalah pemilik sah atas tanah yang didirian tiang listri

Menghukum Tergugat I untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat I dan 10 (sepuluh) warga terdampak sebesar Rp. 271.875.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah

Menghukum Tergugat I memperbaiki saluran irigasi warga seperti keadaan semul

Menghukum Tergugat I untuk membongkar atau memindahkan tiang listrik di tanah Penggugat I dan ke 10 (sepuluh) warga yang terdampak, yang terletak di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dalam keadaan kosong seperti keadaan semul

Menghukum Tergugat I untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gardu Induk Listrik di tanah desa (tanah bengkok) di Desa Tunggulpandean dalam keadaan kosong seperti keadaan semul

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat dan 26 warga yang diwakilinya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 3.638.250.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sesuai posita gugatan (dalil gugatan) angka 2

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum teta

Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara in

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainny

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Jepara berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex aequo et bono

Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H

Mas Dalhar menginformasikan kalau dimungkinkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jepara akan ada Pemeriksaan Setempat (descente) di objek perkara Gardu Listrik 150 vK Nalumsari, Bisa saja pembangunannya dibatalkan. Tentunya Majelis Hakim akan mengambil keputusan berdasarkan alat bukti surat Penggugat, kemudian akan mencocokkan dengan kondisi lapangan (riil) lokasi objek sengketa (lahan GI 150 kV Nalumsari ) untuk melihat kondisi fisik, batas-batas, kepemilikan serta letaknya secara nyata agar memastikan adanya kesesuaian atau perbedaan antara keadaan objek sengketa di lapangan dan dalil-dalil yang tertulis dalam surat gugatan maupun jawaban dari pihak terguga

Tahap Sosialisasi GI 150 kV Nalumsari Jepar

Sementara, Suliyono (Penggugat) menjelaskan kalau sosialisasi yang pernah dilaksanakan oleh Pemdes Tunggulpandean tidak sah. “Karena sosialisasi dan musyawarah pembangunan Gardu Induk 150 kV atau GI 150 kV yang dilakukan kepada warga Desa Tunggulpandean khususnya warga terdampak dan pemilik tanah tidak sesuai prosedur,” kata Suliyon

Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. akrab disapa Mas Dalhar menambahkan keterangan kepada awak media bahwa banyak kejanggalan dalam pembangunan GI 150 kV Nalumsari. Menurut Mas Dalhar dalam peraturan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 bahwa pembangunan Gardu Induk (GI) berkapasitas 150 kV membutuhkan dokumen pendukung berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). “Namun warga masyarakat Desa Tunggulpandean juga tidak pernah tahu,” tambahny

Bahkan menurut Suliyono, pada saat sosialisasi, warga masyarakat hanya mendapatkan informasi singkat bahwa pembangunan GI 150 kV nantinya akan memberikan manfaat seperti daya listrik untuk peralatan rumah tangga bagi warga sekitar dan warga terdampak, sumber penerangan, dan sumber tenaga untuk perangkat TV, radio, laptop dan smartphon

“Warga desa hanya diiming-imingi saja, namun tidak diberikan pemahaman jelas bahwa pembangunan GI 150 kV ada kewajiban pedoman teknis pengelolaan lingkungan, mekanisme pembebasan lahan, tata cara pengelolaan limbah B3 (seperti oli trafo), serta pemantauan intensitas medan elektromagnetik yang ditimbulkan,” jelas Mas Dalha

Untuk status lahan, alih fungsi lahan, dampak hilangnya irigasi pertanian produktif, dampak sosial dan lingkungan serta resiko dampak jangka panjangnya. “Hal itu semua tidak disampaikan secara transparan pada saat sosialisasi,” tegasny

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan dari PT PLN (Persero) UPP JBT 4 menerangkan kalau sudah ada 3 (tiga) kali sosialisasi di bulan Januari 2017, Agustus 2018, dan November 202

Penyampaian Aspiras

Penggugat meminta agar pembangunan Gardu Listrik 150 kV Nalumsari di Desa Tunggulpandean dibatalkan oleh PT PLN (Persero) dan para Tergugat harus bertanggungjawab atas pengembalian atau pemulihan fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Tunggulpandean

Terkait status tanah, Suliyono memberikan pernyataan sebaiknya dicarikan lahan baru atau pengganti lahan pengganti untuk GI 150 kV Nalumsari

Progress Pembanguna

Berdasarkan penuturan oleh pelaksana proyek pekerjaan GI 150 kV Nalumsari, progress pembangunan telah mencapai 80%. Namun pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum Penggugat yang menyatakan bahwa progress pembangunan baru sekitar 12% dari total rencana pembangunan dilahan bengkok desa atau tanah kas desa (TKD)

Riwayat Gugatan PMH dan Statement Penggugat dan Terguga

Audiensi antara Pemkab Jepara dan perwakilan warga Desa Tunggulpandean pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Sosrokartono, Sekretariat Daerah Jepara, Kusumaning Ayu, Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pihak yang diundang dalam sosialisasi adalah masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembanguna

“Kami juga memiliki dokumentasi dan daftar hadir pada sosialisasi tersebut,” tandasnya. Namun statemen ini kontradiksi dengan pernyataan Suliyono yang menegaskan kalau mereka hanya menandatangani daftar hadir, namun bukan surat persetujuan dan dukungan untuk pembangunan GI 150 kV Nalumsari

Kuasa hukum Penggugat menjelaskan kalau Gugatan PMH oleh warga masyarakat Desa Tunggulpandean ini sekaligus untuk menindaklanjuti anjuran Dr. Putri Ayu Wulandari, Jaksa Pengacara Negara Kejati Jateng warga bisa melakukan gugatan (upaya hukum) ke PN Jepara

Mas Dalhar juga menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan, tukar guling, dan alih fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok desa. “Penelusuran riwayat atas status tanah dan perolehannya perlu juga ditindaklanjuti. TKD tidak boleh diperjualbelikan, dan alih fungsinya hanya dapat dilakukan melalui tukar-menukar, sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Mekanisme tukar menukar dan pemindahtanganan TKD (tukar guling) harus disepakati melalui musyawarah desa dan mendapatkan izin atau persetujuan dari pemerintah daerah Bupati Jepara dan Gubernur Jateng dan melalui proses appraisal tanah untuk lahan pengganti harus memiliki nilai dan luas yang sepadan serta peruntukan yang sesuai tata ruang,” tandasny

“Penilaian ini mempertimbangkan lokasi, legalitas, zonasi tata ruang, kondisi fisik, dan harga atau NJOP pasar di sekitarnya,” cetus Mas Dalhar

Kemudian juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan terkait perlindungan lahan pertanian (lahan pertanian produktif), alih fungsi lahan pertanian (terutama dari sawah ke non-pertanian) harus mematuhi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak merusak ketahanan panga

Untuk melakukan alih fungsi atau pemanfaatan, Pemdes Tunggulpandean harus melakukan mekanisme Musdes untuk menghasilkan Peraturan Desa (Perdes). Untuk proses dan perizinannya bisa merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemindahtanganan aset des

CSR atau TJSL PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT

Suliyono juga memberikan keterangan bahwa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) telah menyalurkan program CSR atau Program Desa Berdaya Tunggul Pandean di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berbasis pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah rumah tangga TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang dilengkapi dengan bank sampah serta penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program Srikandi Movement bertajuk “PLN Peduli Kesehatan Ibu dan Anak

Suliyono mempertanyakan,” Namun pemberian bantuan program CSR di Desa Tunggulpandean ini apakah merupakan sarana barter untuk pendirian GI 150 kV Nalumsari,” tanyanya

Catatan: Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang dituliskan dalam pemberitaan.

(Red priyono)

Supriyono

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 29 Mei 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Jepara - Prov. Jawa Tengah. Email : supriyono@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cahyadinata Peroleh 13 Suara dan Terpilih sebagai Anggota BPD Waringinjaya

    Cahyadinata Peroleh 13 Suara dan Terpilih sebagai Anggota BPD Waringinjaya

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bekasi – Kontestasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinjaya khususnya dari wilayah Dusun 3 berlangsung sengit dan dramatis. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang rampung pada Sabtu, 23/5/2026 sekira pukul 17.30. Cahyadinata sukses keluar sebagai salah satu pemenang setelah meraih dukungan kuat dari warga. Pemilihan yang diikuti oleh total 7 orang kontestan ini berjalan cukup […]

  • Pimum Media Suara Mabes Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

    Pimum Media Suara Mabes Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 291
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM), Suratno, resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut telah diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT […]

  • Antisipasi Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Tim UKL Polres Ketapang Laksanakan Patroli Malam photo_camera 3

    Antisipasi Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Tim UKL Polres Ketapang Laksanakan Patroli Malam

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, (15/05/2026). Kegiatan patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi balap liar dan gangguan ketertiban umum, […]

  • Bupati Beltim Berbincang Satai Ngopi Bareng dengan Awak Media

    Bupati Beltim Berbincang Satai Ngopi Bareng dengan Awak Media

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Ramlie Arbaie
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Belitung Timur – Bupati Belitung Timur dan Forkopimda serta Jajaran, OPD terkait melakukan audensi dengan wartawan Belitung Timur di warkop Afut, Rabu 28-10-2026, berbincang santai seruput kopi manggar terkait kebijakan serta berbagai persoalan social ekonomi, arah kebijakan Pembangunan Belitung Timur dengan target tertentu visi misi yang terlaksana selama ia menjabat satu tahun sepuluh […]

  • Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

    Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Sudarnarto
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., mengajak seluruh komunitas ojek online (ojol) untuk bertransformasi menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Langkah kolaboratif ini diambil guna menekan tingginya angka kecelakaan jalan raya di Indonesia yang didominasi oleh kendaraan roda dua. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri dalam […]

  • Gerak Cepat Polres Ketapang Padamkan Karhutla di HCV PT KALE, Seluas 10 Hektare Terbakar

    Gerak Cepat Polres Ketapang Padamkan Karhutla di HCV PT KALE, Seluas 10 Hektare Terbakar

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Polres Ketapang bersama TNI dan tim pemadam kebakaran perusahaan bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan High Conservation Value (HCV) seluas 1.323 hektare milik PT KALE/FR Group, Dusun 2, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Sabtu(19/9/2026). Kegiatan pemadaman dimulai sekitar pukul 14.30 WIB […]

expand_less