Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Ketapang Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK
- account_circle A'ang Sanjaya
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan harus mampu memberikan efek jera. Jangan sampai pelaku hanya dijatuhi hukuman atas perbuatannya, tetapi masih dapat menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran,” ujar Rinto.
Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak asap karhutla memiliki kepentingan untuk memperjuangkan perlindungan hak konstitusionalnya, terutama ketika pencemaran udara mengancam kesehatan, keselamatan, dan aktivitas sehari-hari.
Bagi dua pemohon yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan Barat, ancaman pencemaran udara juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang menuntut mobilitas tinggi dan aktivitas di ruang terbuka.
“Wartawan yang menjalankan tugas di lapangan juga menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla. Namun, persoalan ini bukan hanya menyangkut wartawan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” lanjutnya.
Dalam permohonannya, keenam pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan.
Mereka mengusulkan agar pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilarang mengusahakan secara komersial tanah yang menjadi lokasi pembakaran selama 30 tahun.
Usulan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
Jurnalis : A'ang Sanjaya
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 April 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : aang.sanjaya@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar