Diduga Belum Berizin, Aktivitas Galian Tanah Merah di Padalarang Resahkan Warga
- account_circle Ujang Dadang
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 371
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Bandung Barat – Aktivitas galian tanah merah yang berlokasi di Kampung Tegal Mantri RT 02 RW 17, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Pada Selasa (2/6/2026), sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas penggalian tersebut. Kekhawatiran utama warga adalah potensi terjadinya longsor, mengingat kondisi tanah di kawasan tersebut dinilai cukup labil.
Salah seorang warga setempat, Agus, mempertanyakan legalitas kegiatan penggalian yang saat ini berlangsung. Menurutnya, masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perizinan maupun tujuan dari aktivitas tersebut.
“Kami khawatir terjadi longsor seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Warga juga ingin mengetahui apakah kegiatan galian ini sudah mengantongi izin resmi atau belum,” ujar Agus kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, tanah merah hasil penggalian diduga diangkut menggunakan kendaraan truk untuk kebutuhan urugan proyek perumahan di kawasan Kota Baru Parahyangan, tepatnya di Klaster Candra.
Sejumlah sopir yang melintas disebut menyampaikan kepada warga bahwa material tanah tersebut digunakan untuk pekerjaan urugan perumahan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tujuan operasional galian tersebut.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait dapat segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut dan mengantisipasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Selain itu, masyarakat meminta adanya transparansi dari pihak yang melakukan penggalian terkait peruntukan lahan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta dokumen perizinan yang dimiliki apabila memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan warga, aktivitas penggalian baru berlangsung sekitar satu hari. Namun demikian, masyarakat berharap adanya pengawasan dari instansi berwenang agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola galian, pemerintah desa setempat, kecamatan, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.
Jurnalis : Ujang Dadang
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 8 Desember 2021 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Bandung Barat - Jawa Barat. Email : ujang.dadang@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar